Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Yusra Operator SDN Lega Lolos PPPK setelah 19 Tahun Bekerja, Selama ini Gaji Tak Jelas

Yusra, operator SD Negeri 2 Lapang, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara adalah satu di antara honorer yang lolos PPPK.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO
LOLOS PPPK - Honorer mengurus surat kesehatan dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh, Provinsi Aceh, Selasa (16/9/2025). Satu di antara yang lolos bernama Yusra, operator SD Negeri 2 Lapang, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, yang sudah bekerja selama 19 tahun. 

Dalam video berdurasi 1,17 menit yang diposting di akun media sosial pribadinya @ismailajalil, Bupati mengingatkan batas akhir pengisian dokumen 22 September 2025.

Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, menyebutkan 2.329 honorer di kabupaten itu masih diperjuangkan agar bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Mereka mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) namun tidak lulus.

Sebaliknya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan tenggat penyelesaian honorer di Indonesia hingga 2025.

Artinya, jika tidak ada regulasi khusus untuk 2.329 honorer ini, dipastikan mereka tidak bekerja lagi tahun depan.

Baca juga: Penjelasan Puskesmas soal Sopir Ambulans Lolos PPPK Padahal Bolos 4 Bulan, Pegawai Lain Heran

 Karena itu, Ayahwa mengirimkan surat usulan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

Surat itu tertanggal 12 September 2025 dengan nomor 800/1225/2025.

“Kita minta agar Bu Menpan membuka regulasi baru, agar bisa mengangkat mereka menjadi PPPK Paruh Waktu. Kalau tidak ada regulasi baru, kita tidak berbuat apa-apa,” sebutnya.

Politisi Partai Aceh itu berharap Menpan RB segera merespon keluhan dari seluruh honorer di Kabupaten Aceh Utara.

“Semoga perjuangan kita berhasil dan Menpan mengabulkan,” pungkasnya.

Sementara itu, nasib lain dialami Bura (50), yang justru tak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Padahal Bura telah mengabdi sebagai tenaga honorer di SD Inpres Sangkurio, Lingkungan Tamasapi, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat selama 17 tahun.

Ia hanya ingin suaranya didengar pemerintah dan menghargai atas pengabdiannya.

Garis kelelahan tampak jelas di sekitar matanya. 

Rambut hitamnya yang lurus dibiarkan tergerai di tengah memperjuangakan nasibnya di DPRD Mamuju.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved