Berita Viral
2100 Meter Tanah Ahmad Supawi Terimbas Proyek Tol Malang-Pandaan, hingga Kini Tak Dapat Ganti Rugi
Ribuan meter tanah milik seorang warga terimbas proyek tol Malang-Pandaan, warga pun menuntut kejelasan sebab hingga kini tak dapat ganti rugi dana.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Ahmad Supawi, seorang warga di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dibuat terus bertanya-tanya.
Nasib tanahnya seluas 2100 meter yang terimbas proyek jalan tol itu hingga kini masih belum jelas kelanjutannya.
Warga Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Ahmad Supawi, pada Rabu (17/9/2025) mengadu ke DPRD Kabupaten Malang.
Dalam pengaduan itu, ia mengaku memiliki obyek lahan yang terkena jalan Tol Malang-Pandaan, tetapi belum mendapat biaya ganti rugi.
Kuasa hukum Ahmad Supawi, Muslim, mengatakan bahwa lahan Ahmad Supawi yang terimbas proyek jalan tol luasnya mencapai 2.100 meter persegi, berlokasi di kawasan Desa Banjararum, Kecamatan Singosari.
"Bapak Ahmad Supawi ini sudah berusaha mencari hak ganti rugi atas tanahnya melalui bantuan beberapa kuasa hukum, tetapi tidak kunjung ada hasil," kata Muslim, seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Kamis (18/9/2025).
Muslim menyebut, riwayat tanah milik Supawi itu dulunya dibeli dari salah satu warga bernama Sriama.
"Tapi Bu Sriama maupun Pak Supawi terbukti tidak pernah menerima uang dari pejabat pembuat komitmen (PPK) jalan Tol Malang-Pandaan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan, dalam agenda pengaduan itu, DPRD Kabupaten Malang mengundang beberapa pihak terkait untuk mencari titik temu dari persoalan tersebut, meliputi camat, kepala desa, PPK proyek Jalan Tol Malang-Pandaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Jasa Marga.
Baca juga: Pemkab Trenggalek Genjot Literasi Masyarakat, Bebaskan Retribusi untuk Toko Buku
"Kesimpulannya, hasil pertemuan ini tadi, kami minta camat untuk mengecek kebenaran lokasi tanah yang dimaksud," katanya.
"Apa benar tanah dengan akta jual beli nomor 276, persil 1971, merupakan bagian dari tanah yang dibebaskan oleh jalan tol," ucapnya.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang itu menyebut, setelah dilakukan pengecekan, pihaknya akan melakukan langkah mediasi antara kedua pihak untuk mencari solusinya bersama-sama.
"Kalau kita sebagai anggota DPRD, arahnya adalah mediasi dan fasilitasi. Apabila mediasi tidak tercapai mufakat, maka selanjutnya menjadi ranah aparat penegak hukum," ujarnya.
Baca juga: Alasan Pemkab Bondowoso Turunkan Target Pajak Daerah di APBD Perubahan 2025 Hingga Rp 7 M
Ganti rugi yang didapatkan akibat proyek tol memang kerap kali berharga fantastis.
Seorang warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sugianto (59), tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya.
Pasalnya, ia menerima uang ganti rugi sebesar Rp5,4 miliar untuk tanahnya yang terdampak pembangunan tol Jogja-Bawen.
Sugianto tidak menyangka bahwa tanah yang ia beli belasan tahun lalu kini memberikan berkah bagi keluarganya.
Baca juga: Terduga Pelaku Judi Togel Ngaku Diperas Polisi Rp50 Juta, Heran saat Disuruh Beli 60 Materai
Tanah yang dibebaskan merupakan sebidang lahan sawah dengan luas total sekitar 7.420 meter persegi.
Ditambah tanah sisa kurang dari 100 meter persegi.
"Alhamdulillah, saya dapat UGR untuk pembangunan tol biar arus lalu lintas Jogja-Semarang makin lancar," ujar Sugianto saat ditemui dalam acara pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) proyek tol Jogja-Bawen di Balai Desa Candisari, Selasa (22/7/2025).
Ia membeli tanah tersebut pada tahun 2012 dengan harga sekitar Rp250 juta.
"Waktu itu saya beli sendiri. Enggak nyangka (kena tol). Setelah 13 tahun nilainya segini," tambahnya.
Proses menunggu pencairan UGR berlangsung hampir dua tahun.
Namun, Sugianto bersyukur karena seluruh proses akhirnya berjalan lancar.
"Saya baru tahu tanah itu kena tol setelah dapat undangan untuk kumpul. Waktu itu belum jelas, tahunya belakangan, ternyata terdampak," ucapnya, dilansir dari Tribun Jogja.
Ia berencana memanfaatkan uang tersebut untuk membeli tanah baru dan biaya pendidikan anaknya.
Pembayaran ganti rugi ini merupakan bagian dari proses pengadaan lahan trase Tol Jogja-Bawen di wilayah Magelang.
Total nilai ganti rugi yang dibayarkan mencapai Rp86,01 miliar.

Menurut Kepala Kantor BPN Kabupaten Magelang, A Yani, pembayaran UGR pada hari itu mencakup 75 bidang tanah di 13 desa, dengan total luas 62.527 meter persegi.
Ia mengatakan, lahan pertanian menjadi yang paling banyak terdampak, meskipun ada juga rumah tinggal dan rumah usaha.
Nilai total ganti rugi yang dibayarkan mencapai Rp86,01 miliar.
"Paling banyak yang terdampak itu lahan pertanian. Tapi tadi juga ada rumah tinggal dan rumah usaha. Nilai paling besar hari ini ada yang sampai Rp8 miliar," jelasnya.
Hingga saat ini, masih terdapat lebih dari 200 bidang lahan yang belum dibayarkan ganti ruginya, karena masih dalam proses pengajuan di Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
"Kami ingin secepatnya, lebih cepat lebih baik. Jangan sampai di ujung waktu baru diperintah turun ke lapangan," terangnya.
Baca juga: Driver Ojol Nangis Jadi Pemulung usai Akun Disuspend Gegara Ribut Sama Konsumen, Hidup Sebatang Kara
Proses pengadaaan lahan trase tol Jogja-Bawen di wilayah Magelang berlanjut.
Di beberapa kecamatan sudah memasuki tahapan pembayaran UGR.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Warga mendapatkan uang ganti rugi karena lahannya terdampak.
Rencana pembangunan jalan tol Jogja-Bawen di wilayah Magelang, Jawa Tengah, mengalami penyesuaian pada seksi II, terutama terkait lokasi exit tol di kawasan Pabelan, Kabupaten Magelang.
Exit tol Jogja-Bawen yang semula direncanakan berada di simpang tiga Pabelan kini digeser sekitar 800 meter ke arah Kota Magelang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen, Muhammad Fajri Nukman menjelaskan, pergeseran ini dilakukan karena lokasi awal berada di kawasan super prioritas Borobudur sehingga membutuhkan persetujuan UNESCO untuk setiap kegiatan konstruksi.
"Pertigaan Pabelan itu masuk wilayah super prioritas 2 Kawasan Borobudur. Untuk segala kegiatan di situ harus dapat persetujuan dari UNESCO. Karena itu tidak bisa dilaksanakan konstruksi di sana," kata Fajri di Magelang, Selasa (15/7/2025).
Saat ini, kata dia, baik untuk desa di Kecamatan Grabag maupun wilayah Pabelan, proses pengadaan tanah masih berada dalam tahap penyusunan dokumen perencanaan.
"Secara umum tahap teknis sudah ditentukan, tapi sekarang sedang penyusunan perencanaan pengadaan tanah. Jadi keduanya masih sama tahapannya," ujarnya.
Setelah dokumen perencanaan selesai, Kementerian PUPR akan mengajukan penetapan lokasi (penlok) kepada Gubernur Jawa Tengah.
Sebagai informasi, exit tol Pabelan disebut sebagai prioritas utama karena akan menjadi titik akhir seksi II Tol Jogja-Bawen.
"Saat ini baru konstruksi untuk seksi I dan VI, yakni dari Jogja-Banyurejo dan Bawen-Ambarawa. Tahun ini direncanakan konstruksi masuk ke seksi II, yang exitnya di Pabelan."
"Maka dari itu, kami prioritaskan pembebasan lahan untuk exit Pabelan," imbuh Fajri.

Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Anak Polisi Aniaya Guru di Ruang BK, Ngamuk Dihukum Karena Bolos, Orang Tua Diduga Hanya Diam |
![]() |
---|
PBB Dibayar Pakai Sampah, Warga di Wonosobo Didatangi Utusan Mendagri Tito Sekaligus Bawa Pejabat |
![]() |
---|
Bima Permana Sempat Dikabarkan Hilang saat Demo, Kini Ditemukan Polisi Jualan Mainan di Malang |
![]() |
---|
Dulu Pernah Diadang Paspampres, Kini Angga Raka Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan |
![]() |
---|
Jawaban Shell Soal Isu Karyawan Kena PHK, Bahlil Minta SPBU Swasta Kerja Sama dengan Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.