Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Bikin Rugi Negara Rp 2,9 Miliar, Pengurus Desa Dikelabuhi

Negara merugi hingga Rp 2,9 Miliar, empat tenaga pendamping desa akhirnya ditangkap setelah terbukti melakukan korupsi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJabar.ID
KORUPSI RAPI - Empat orang tenaga pendamping desa di Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pajak desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar. Kini keempatnya sudah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara. 

Keempatnya diketahui melakukan korupsi dana desa dengan total Rp 2,6 miliar dan resmi ditetapkan tersangka.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman mengungkapkan, para tersangka diduga menyalahgunakan keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2024.

Eddy mengungkapkan bahwa berdasarkan alat bukti yang ada, para tersangka diduga telah menyalahgunakan keuangan atau dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024.

Mereka, kata Eddy, dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan.

Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes untuk kepentingan pribadi.

Atas ulah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 miliar.

"Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 miliar," kata Eddy, mengutip Warta Kota.

Terhadap keempat tersangka, kata Eddy langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Kasus ini berhasil diungkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan menetapkan empat tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Eddy kepada awak media pada Kamis (11/9/2025).

Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Eddy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus ini.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi saat menggiring tersangka korupsi dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada Kamis (11/9/2025).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi saat menggiring tersangka korupsi dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada Kamis (11/9/2025). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Pengungkapan kasus korupsi ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam melakukan penegakkan hukum secara profesional berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, Eddy memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam komitmennya memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Saya berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala desa maupun perangkat desa lainnya, agar tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dana mestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Eddy.

Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari komitmen dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Pasien Alami Luka Bakar Pasca Operasi, Dokter Bantah Malapraktik: Baru Menemui Kondisi Seperti Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved