Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cita-cita Dokter Tak Tercapai, Wanita Sragen Lulusan SMA Jadi Gadungan, Tipu Pasien Rp500 Juta

Seorang wanita lulusan SMA di Sragen, Jawa Tengah menjadi dokter gadungan hingga membuat pasien rugi Rp500 juta.

Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
DOKTER GADUNGAN - Polisi giring tersangka dokter gadungan inisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang tinggal di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, saat di jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). 

Sampai saat ini, polisi masih mencari korban-korban lain yang menjadi penipuan dokter gadungan lulusan SMA tersebut.

Selama ini, hasil bekerja sebagai dokter gadungan itu dipergunakan untuk keperluan tersangka sehari-hari. 

DOKTER GADUNGAN -  Polisi giring tersangka dokter gadungan inisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang tinggal di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, saat di jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025).
DOKTER GADUNGAN - Polisi giring tersangka dokter gadungan inisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang tinggal di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, saat di jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). (TRIBUN JOGJA/Neti Istimewa Rukmana)

Dikenal dokter dari mulut ke mulut

Tersangka dikenal sebagai dokter di wilayah domisilinya dari mulut ke mulut.

Di mana, tersangka memiliki tempat bimbingan belajar dan terdapat murid. Dari situ, tersangka mengaku sebagai dokter.

"Jadi, warga sana, tahunya tersangka adalah dokter," ungkap Mirza.

Akan tetapi, tempat terapi tersangka tidak diberi tulisan dokter atau klinik kesehatan. Jadi, lokasi usaha terapi itu hanya diketahui oleh orang-orang di sekitarnya. 

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan tindak lanjut. 

"Atas kejadian itu, tersangka disangkakan tindak pidana penipuan/perbuatan Psal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana yaitu hukuman penjara paling lama empat tahun. Lalu, Pasal 439 UU 17 tahun 2023 dan 441 UU 17 tahun 2023, berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," bebernya.

Baca juga: Apes Nenek di Jepang Ketipu Astronot Gadungan Modus Beli Oksigen, Rp 111 Juta Raib

Awal mula terungkap

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza mengungkapkan, tersangka FE terciduk usai ada laporan dokter gadungan.

Kasus itu bermula saat seorang warga berinisial J yang berniat mencari terapi pengobatan untuk anaknya pada Juni 2024.

Kemudian, tante korban menunjukkan tempat terapi yang beralamatkan di Pedusan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, atau tak lain merupakan tempat terapi tersangka FE.

"Akhirnya, korban mendaftar dalam program terapi tersebut. Korban diminta membayar uang senilai Rp15 juta kepada tersangka. Setelah beberapa minggu, FE memberitahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp7,5 juta," ucap dia, saat jumpa pers, Kamis (18/9/2025).

Pada Agustus 2024, korban diminta agar deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved