Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pasca Kepsek Sempat Dicopot usai Tegur Anak Wali Kota Arlan, Gubernur Minta Polemik Tak Diperpanjang

Terjawab sudah kronologi pemicu Wali Kota Prabumulih Arlan ingin mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah.

Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar via Instagram
DICOPOT - (kanan) Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan, Roni Ardiansyah mendadak dicopot dari jabatannya, pada Senin (15/9/2025). Sempat diduga karena menegur anak (kiri) Wali Kota Prabumulih H Arlan. Kini Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru minta masyarakat hentikan polemik. 

“Terima kasih pak atas ini.”

Sementara itu, Roni juga menegaskan keikhlasannya atas permintaan maaf Wali Kota tersebut.

“Saya dikunjungi oleh bapak Wali Kota Prabumulih beserta rombongan dengan niat baik beliau menyampaikan permohonan maaf atas kejadian dalam beberapa hari ini. Insya Allah dengan ini, saya juga sudah ikhlas sebagai makhluk Tuhan dengan segala kelemahan saya, memaafkan untuk ke depannya lebih baik lagi,” tutur Kepsek Roni.

Pertemuan yang ditutup dengan pelukan ini menjadi tanda rekonsiliasi antara pihak sekolah dan pemerintah kota, sekaligus menenangkan publik yang sempat terpecah menyikapi isu pencopotan kepala SMPN 1 Prabumulih

Mutasi tanpa prosedur

Kebohongan akhirnya terbongkar, Wali Kota Prabumulih Arlan justru kini menerima nasib bak senjata makan tuan.

Awalnya, Wali Kota Prabumulih, Arlan, sempat menepis kabar yang menyebut dirinya mencopot dan memutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Pencopotan itu dilakukan setelah adanya kabar bahwa Arlan tak terima anaknya ditegur oleh Kepala Sekolah persoalan kendaraan di lingungan sekolah.

Pasca kabar tersebut viral, Walkot Arlan lantas membantah mencopot Kepsek Roni Ardiansyah.

Ia menegaskan, belum ada langkah pemindahan jabatan, melainkan hanya teguran.

“Itu berita hoaks. Saya belum memindahkan, hanya menegur Pak Roni karena ada kasus di sekolah yang membuat anak-anak tidak betah,” ujar Arlan melalui video di akun Instagram resminya, Rabu (17/9/2025).

Arlan juga meluruskan isu lain yang menyeret nama keluarganya.

Ia menegaskan, kabar anaknya membawa mobil ke sekolah tidak benar.

“Anak saya diantar, tidak membawa mobil sendiri. Kalau hal ini dianggap kesalahan, saya sebagai Wali Kota Prabumulih meminta maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat,” katanya.

Baca juga: Sosok Kakak Adik Pakai Seragam Sekolah Gantian karena Cuma Punya 1, Tinggal di Kontrakan, Ibu ODGJ

Kebohongan terkuak

Meski sempat membantah, hasil pemeriksaan mengungkap Wali Kota Prabumulih ternyata sudah melakukan mutasi terhadap Roni.

Mahendra menjelaskan, sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), pihaknya segera mengambil langkah cepat menindaklanjuti informasi yang beredar.

“Malam itu juga kami langsung menghubungi inspektur provinsi dan inspektur kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, komunikasi juga dilakukan langsung dengan Roni pada Selasa (16/9/2025) malam, lalu berlanjut dengan pemeriksaan terhadap Arlan pada Rabu (17/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

Walikota Prabumulih Arlan (kanan foto berbaju putih) saat konferensi pers di Kantor Itjen Kementerian Dalam Negeri RI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Walikota Prabumulih Arlan (kanan foto berbaju putih) saat konferensi pers di Kantor Itjen Kementerian Dalam Negeri RI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025). (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

Keesokan harinya, Arlan hadir ke Kantor Itjen Kemendagri didampingi sekretaris daerah dan kepala dinas pendidikan, sementara Roni juga ikut hadir memberikan keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, Itjen Kemendagri menilai pemutasian Roni tidak sesuai aturan.

“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” tegas Mahendra.

Adapun Pasal 28 ayat (2) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 secara tegas mengatur alasan sah pemberhentian kepala sekolah.

Ketentuan itu menyebut, seorang kepala sekolah hanya bisa diberhentikan jika memasuki masa pensiun, periode penugasannya berakhir, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat dalam jabatan lain, memperoleh hasil penilaian kinerja yang tidak baik, menjalani tugas belajar selama enam bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai politik, maupun menduduki jabatan negara.

Selain melanggar aturan substansi, Mahendra juga menyoroti mekanisme yang ditempuh Wali Kota Arlan dalam memutasi Roni.

Menurutnya, proses tersebut tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) sebagaimana mestinya.

“Kami perlu mengingatkan kembali kepada kepala daerah sebagai pejabat pemerintahan untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan,” tegas Mahendra.

Baca juga: Akhir Kasus Siswa SMA Aniaya Wakil Kepsek di Depan Ayah Polisi, Kini Karir Si Polisi Sedang Disoroti

Nasib kini bak senjata makan tuan

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025), Kementerian Dalam Negeri resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan, karena melakukan mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, tanpa prosedur yang sah.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, menyebut sanksi ini merupakan bentuk hukuman awal yang sesuai dengan tingkat pelanggaran.

“Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis,” ujarnya saat ditemui di Kantor Itjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Mahendra menegaskan, sanksi tertulis tergolong berat dan akan memengaruhi catatan karier seorang kepala daerah.

Ia juga menilai kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain agar lebih taat aturan.

“Sebagai pejabat pemerintahan, kepala daerah wajib menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Mahendra.

Ia menambahkan, pelanggaran Arlan terletak pada pencopotan kepala sekolah yang tidak dilakukan sesuai prosedur resmi.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com


Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved