Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Polisi Miris Malah Tangkap Teman Sendiri yang Ternyata Pengepulnya

Polisi terekam begitu miris melihat temannya sendiri yang ternyata menjadi pengepul uang dari para pengedar narkoba di kawasannyal.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Generated by AI
PELECEHAN - Ilustrasi polisi. Oknum polisi berpangkat Briptu nekat lecehkan siswi SMK. 

Bripka AS ditangkap dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) yang digelar pada 10 September 2025, di Kota Dumai.

Petugas awalnya menangkap tiga orang pengedar sabu di lokasi berbeda, berinisial MR, AY, dan AP.

"Pelaku (Bripka AS) terungkap memiliki 1 kilogram sabu setelah Polda Riau menangkap 3 tersangka," kata Anom.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Bripka AS.

Ketiga pelaku juga mengaku menyetor hasil penjualan narkoba ke rekening penampungan Bripka AS yang menggunakan nama orang lain.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap Bripka AS saat berada di Kota Pekanbaru.

Baca juga: Fakta soal Munculnya Surat Perjanjian Agar Mau Merasiakan Keracunan MBG, Disdik: Ini Berat Sekali

Sementara itu, di tempat lainnya, 14 kepala desa alias kades dinonaktifkan dari jabatannya setelah terbukti positif narkoba.

Kebijakan itu diambil oleh Bupati Lahat, Sumsel Bursah Zarnubi. 

Bursah Zarnubi menonaktifkan kadesnya setelah mereka menjalani tes urine.

Hal itu diketahui Bupati Lahat, saat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, menggelar tes urine bagi camat, lurah, dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Lahat, Kamis (07/08/2025) yang lalu.

Baca juga: Deretan Fakta Ketua RT Nikah dengan Dua Wanita di Pelaminan, Kades Berikan Penjelasan

Diungkapkan lelaki yang akrab disapa BZ ini, setidaknya ada 14 orang kepala Desa yang dinyatakan positif hasil tes urine.

Ditegaskan Bursah para kepala desa yang terbukti positif akan diberhentikan sementara dan digantikan Penjabat (Pj) selama enam bulan sebagai masa pembinaan.

“Kepala desa yang positif urinenya narkoba di Pj-kan sementara, selama enam bulan minimal supaya diperbaiki. Kalau membaik, kita kembalikan jabatannya. Kalau tidak membaik, langsung diberhentikan,” tegas Bursah, (14/8/2025). 

Ia mengaku jumlah 14 orang ini tergolong banyak dan patut menjadi perhatian serius.

“Sekarang kita Pj-kan 14 orang, ini tergolong banyak, namun prosesnya sesuai aturan yang ada ” ujarnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved