Berita Viral
Aksi Bidan Jual Beli Bayi Terungkap dari Ayah yang Tak Terima, Harga sampai Rp 30 Juta
Kasus jual beli bayi terungkap di Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang bidan diduga terlibat.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Belakangan diketahui bayi tersebut lahir dalam kondisi prematur.
Saat itu Eyis pun diinterogasi dan diamankan oleh petugas.
Lantas Eyis mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.
Dari bayi yang diantar, ia akan mendapatkan komisi Rp3 juta.
"Baru satu kali," kata Eyis sambil menangis.
Baca juga: Pasutri Jual Bayi Kandung Demi iPhone Terbaru, Cita-cita Jadi Konten Kreator Viral di Media Sosial
Setelah mengamankan Eyis, petugas pun menangkap orang tua bayi yakni AL dan MD, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu tersangka MD mengaku tega menjual darah dagingnya sendiri karena alasan melahirkan sebelum menikah.
"Iya, karena di luar nikah," pungkasnya.
Mereka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu juga Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman yang dihadapi yakni 3 tahun dan atau 15 tahun penjara.
Saat ini bayi prematur tersebut dirawat di inkubator di RS Syaiful Anwar, Kota Malang.
Kondisinya sehat serta stabil.
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kondisi bayi tersebut saat ini dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang.
"Alhamdulillah untuk bayinya, kondisinya saat ini stabil, sehat, di inkubator," katanya.
Bayi tersebut juga ditangani oleh petugas dari Dinas Sosial Dinas, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Malang.
Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia, Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Laili Kodariah mengatakan, rencananya bayi tersebut dirujuk ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dengan menunggu keputusan hasil proses hukum yang ada.
Untuk bayi, dalam kondisi prematur dengan berat badan 2,25 kilogram.
Selain itu panjang 42 centimeter dan lingkar kepala 30 centimeter.
Menurutnya, untuk pengasuhan bayi selanjutnya yang terbaik dari pihak keluarga besar.
"Untuk pengembalian ke orangtua nanti kami setelah selesai putusan pengadilan."
"Kami akan tracing pada orang tuanya, tentunya sesuai dengan peraturan pengangkatan adopsi," katanya.
"Pengasuhan terbaik adalah keluarga besarnya, seandainya nanti ketemu keluarganya dan bagaimana keputusan daripada keluarga, kami akan melakukan mediasi-mediasi," tambahnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Wanita Mantan Pegawai Bank Pilih Resign, Kini Banting Setir Kerja Jadi Tukang Sampah: Menabung |
![]() |
---|
Puja-puji Ahmad Sahroni ke Moreno, Pertama Kali Muncul usai Rumahnya Dijarah, Tampil di Acara IMI |
![]() |
---|
Sosok Artis Bongkar Anggaran Gemuk Pemerintah, Souvenir Rp 20 Miliar hingga Belanja ATK Rp 38 Miliar |
![]() |
---|
Perbandingan Harga BBM RON 95 di Malaysia dan Indonesia, PM Anwar Ibrahim Turunkan Harga |
![]() |
---|
Kekayaan Menpar Widiyanti yang Viral Minta Air Galon untuk Mandi saat Dinas, Dikenal Menteri Tajir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.