Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan WNI Buronan Interpol Sofyan Iskandar Tak Bisa Ditangkap Paksa, Terjerat Kasus Pelecehan di AS

Warga negara Indonesia Sofyan Iskandar Nugroho saat ini berada di Bandung meski berstatus subyek Red Notice Interpol dari Amerika Serikat. 

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
BURONAN INTERPOL - Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan warga negara Indonesia Sofyan Iskandar Nugroho, buronan Red Notice Interpol dari Amerika Serikat, berada di Bandung, Jawa Barat. (Igman Ibrahim) 

Perkara sudah kedaluwarsa: Kasus tersebut dinyatakan kedaluwarsa sejak April 2022 dan korban menolak bersaksi.

Aturan Interpol: Red notice tidak bersifat wajib untuk penangkapan; hanya sebagai permintaan pelaporan keberadaan.

Tidak ada asas resiprositas: Amerika Serikat belum menunjukkan komitmen terhadap permintaan Indonesia dalam kasus serupa.

Saat ini, Sofyan diketahui berada di Bandung dan bahkan mengelola salah satu apartemen di sana.

Polri melakukan pemantauan tertutup terhadapnya, namun tidak dapat melakukan penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas seperti perjanjian ekstradisi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved