Berita Viral
Alasan WNI Buronan Interpol Sofyan Iskandar Tak Bisa Ditangkap Paksa, Terjerat Kasus Pelecehan di AS
Warga negara Indonesia Sofyan Iskandar Nugroho saat ini berada di Bandung meski berstatus subyek Red Notice Interpol dari Amerika Serikat.
Editor:
Torik Aqua
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
BURONAN INTERPOL - Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan warga negara Indonesia Sofyan Iskandar Nugroho, buronan Red Notice Interpol dari Amerika Serikat, berada di Bandung, Jawa Barat. (Igman Ibrahim)
Perkara sudah kedaluwarsa: Kasus tersebut dinyatakan kedaluwarsa sejak April 2022 dan korban menolak bersaksi.
Aturan Interpol: Red notice tidak bersifat wajib untuk penangkapan; hanya sebagai permintaan pelaporan keberadaan.
Tidak ada asas resiprositas: Amerika Serikat belum menunjukkan komitmen terhadap permintaan Indonesia dalam kasus serupa.
Saat ini, Sofyan diketahui berada di Bandung dan bahkan mengelola salah satu apartemen di sana.
Polri melakukan pemantauan tertutup terhadapnya, namun tidak dapat melakukan penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas seperti perjanjian ekstradisi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait: #Berita Viral
Tak Banyak yang Tahu Sisi Lain Istri Menkeu Purbaya, Mantan Model yang Kalahkan Diah Permatasari |
![]() |
---|
Nasib Hijrah Pegawai BUMN Dihabisi Suami Nasabahnya, Pelaku Emosi Ditagih Bayar Utang |
![]() |
---|
Sudah Jual Motor Rp 13 Juta, Wanita Terjerat Pinjol Ngaku Dibegal karena Ingin Dapat Uang Lagi |
![]() |
---|
BGN Bantah Rahasiakan Kasus Keracunan dari Publik dan Beber Maksud Surat: Bukan Membungkam |
![]() |
---|
Imbas Sering Diejek Penyuka Sesama Jenis, Santri ini Habisi NyawaTemannya di Kamar Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.