Berita Viral
Alasan WNI Buronan Interpol Sofyan Iskandar Tak Bisa Ditangkap Paksa, Terjerat Kasus Pelecehan di AS
Warga negara Indonesia Sofyan Iskandar Nugroho saat ini berada di Bandung meski berstatus subyek Red Notice Interpol dari Amerika Serikat.
Namun, Interpol Indonesia menegaskan tidak melakukan upaya paksa penangkapan.
Alasannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015, negara wajib melindungi WNI.
Selain itu, aturan Interpol juga tidak mewajibkan negara anggota melakukan penangkapan paksa, melainkan hanya melaporkan keberadaan subyek kepada NCB pemohon dan Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Prancis.
“Selanjutnya langkah yang kami ambil sebagai bagian dari NCB Interpol Jakarta, adalah melakukan pemantauan tertutup terhadap subyek yang berlokasi di Bandung, tanpa upaya paksa,” ujar Untung.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, perkara yang menjerat Sofyan juga sudah kadaluarsa sejak April 2022.
Selain itu, korban menolak bersaksi karena trauma masa lalu.
“Mengingat adanya azas resiprositas, sejauh aparat penegak hukum AS tidak menunjukkan komitmen dan hubungan baik resiprokal yang baik dengan pihak Indonesia dalam hal kerja sama penangkapan dan pemulangan buronan, maka upaya hukum ini tidak bisa dijalankan,” tegasnya.
Untung merinci, ada empat hambatan utama penegakan hukum terhadap Sofyan, yaitu azas perlindungan maksimum terhadap WNI, aturan Interpol yang tidak mewajibkan upaya paksa, perkara sudah kedaluwarsa, dan ketiadaan azas resiprositas dari AS.
“Bila Amerika tetap menginginkan subyek dimaksud, tentunya subyek ini dapat kami serahkan ke Amerika, namun rekomendasi Amerika melalui mekanisme ekstradisi, bukan handing over ataupun melalui kerjasama police to police cooperation,” pungkasnya.
Tak ada upaya paksa
Polri memastikan tidak ada upaya paksa untuk menangkap Sofyan Iskandar Nugroho, warga negara Indonesia yang masuk daftar Interpol Red Notice atas permintaan Amerika Serikat.
Sofyan diketahui tinggal di Bandung dan berstatus pengelola Apartemen El Royal.
“Langkah yang kami ambil sebagai bagian dari NCB Interpol Jakarta, adalah melakukan pemantauan tertutup terhadap subyek yang berlokasi di Bandung, tanpa upaya paksa,” jelas Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (22/9/2025).
Hal itu, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 tentang kewajiban negara melindungi warga negara Indonesia dalam kondisi apapun.
Selain itu, aturan Interpol juga tidak mewajibkan negara anggota melakukan penangkapan paksa.
Tak Banyak yang Tahu Sisi Lain Istri Menkeu Purbaya, Mantan Model yang Kalahkan Diah Permatasari |
![]() |
---|
Nasib Hijrah Pegawai BUMN Dihabisi Suami Nasabahnya, Pelaku Emosi Ditagih Bayar Utang |
![]() |
---|
Sudah Jual Motor Rp 13 Juta, Wanita Terjerat Pinjol Ngaku Dibegal karena Ingin Dapat Uang Lagi |
![]() |
---|
BGN Bantah Rahasiakan Kasus Keracunan dari Publik dan Beber Maksud Surat: Bukan Membungkam |
![]() |
---|
Imbas Sering Diejek Penyuka Sesama Jenis, Santri ini Habisi NyawaTemannya di Kamar Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.