Berita Viral
Alasan WNI Buronan Interpol Sofyan Iskandar Tak Bisa Ditangkap Paksa, Terjerat Kasus Pelecehan di AS
Warga negara Indonesia Sofyan Iskandar Nugroho saat ini berada di Bandung meski berstatus subyek Red Notice Interpol dari Amerika Serikat.
“Yang diwajibkan hanyalah melaporkan keberadaan subyek kepada NCB pemohon dan Sekretariat Jenderal Interpol yang berada di Lyon, Prancis,” tambahnya.
Untung menyebut ada empat hambatan utama penegakan hukum terhadap Sofyan. Pertama, prinsip perlindungan maksimum terhadap WNI.
Kedua, aturan Interpol yang tidak mewajibkan upaya paksa. Ketiga, perkara sudah kedaluwarsa sejak April 2022.
Keempat, Amerika Serikat dinilai tidak menunjukkan asas resiprositas terhadap permintaan Indonesia terkait enam buronan RI yang masih berada di AS.
“Bila Amerika tetap menginginkan subyek dimaksud, tentunya subyek ini dapat kami serahkan ke Amerika, namun rekomendasi Amerika melalui mekanisme ekstradisi, bukan handing over ataupun melalui kerjasama police to police cooperation,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menyebut Sofyan menjadi subyek Red Notice terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di Santa Clara, California, pada periode 2003 hingga 2010.
“Subyek Interpol Red Notice, warga negara Indonesia atas nama Sofyan Iskandar Nugroho, yang bersangkutan telah diterbitkan red noticenya oleh NCB Washington DC,” katanya.
Menurut Untung, ancaman hukuman terhadap Sofyan adalah hukuman seumur hidup.
“Dakwaan yang diajukan oleh otoritas AS terhadap subyek, khususnya pasal-pasal hukum pidana yang dilakukan oleh subyek di Santa Clara, California mengenai pelecehan seksual, dan dapat kami tekankan bahwa ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman terberat, yaitu hukuman seumur hidup,” pungkasnya.
Sosok Sofyan
Sofyan Iskandar Nugroho adalah warga negara Indonesia yang masuk dalam daftar red notice Interpol karena kasus pelecehan anak di Amerika Serikat.
Ia lahir di Semarang pada 4 April 1968 dan terlibat dalam kasus yang terjadi di Santa Clara, California, antara tahun 2003 hingga 2010.
Red notice terhadap dirinya diterbitkan oleh NCB Washington DC sejak tahun 2016.
Meskipun status red notice telah berlaku, penegakan hukum terhadap Sofyan di Indonesia mengalami hambatan karena beberapa faktor:
Perlindungan hukum nasional: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memberikan perlindungan maksimum terhadap warga negara Indonesia, sehingga tidak ada kewajiban untuk melakukan penangkapan paksa.
Tak Banyak yang Tahu Sisi Lain Istri Menkeu Purbaya, Mantan Model yang Kalahkan Diah Permatasari |
![]() |
---|
Nasib Hijrah Pegawai BUMN Dihabisi Suami Nasabahnya, Pelaku Emosi Ditagih Bayar Utang |
![]() |
---|
Sudah Jual Motor Rp 13 Juta, Wanita Terjerat Pinjol Ngaku Dibegal karena Ingin Dapat Uang Lagi |
![]() |
---|
BGN Bantah Rahasiakan Kasus Keracunan dari Publik dan Beber Maksud Surat: Bukan Membungkam |
![]() |
---|
Imbas Sering Diejek Penyuka Sesama Jenis, Santri ini Habisi NyawaTemannya di Kamar Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.