Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pria Kehilangan Rp 20 Juta setelah Dituduh Jadi Selingkuhan, Mendadak Digeruduk Lima Orang

Kasus pemerasan terjadi di Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Korbannya adalah seorang pria asal Purwomartani, Kalasan, Sleman.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
KASUS PEMERASAN - Foto ilustrasi terkait berita seorang pria asal Purwomartani, Kalasan, Sleman, menjadi korban pemerasan di Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pemerasan terjadi di Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Korbannya adalah seorang pria asal Purwomartani, Kalasan, Sleman.

Modus yang dilakukan pelaku terungkap.

Rupanya, korban diajak bertemu perempuan, lalu didatangi seseorang yang mengaku suami dan meminta sejumlah uang karena dituding berselingkuh.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan korban bernama AAP (32), warga Purwomartani, berkenalan dengan seorang perempuan yang saat itu mengaku bernama L.

Keduanya pun janjian bertemu di sebuah rumah di Pamotan, Jambidan, Banguntapan, Bantul, pada Selasa (15/9/2025) sekitar pukul 21.45 WIB.

"Saat pertemuan itu, tiba-tiba didatangi lima orang tidak dikenal. Salah seorang di antaranya mengaku suami L," kata Hidayanto saat dihubungi wartawan melalui telepon, Senin (22/9/2025).

Pria tersebut lalu menanyai AAP mengapa berduaan dengan istrinya di sebuah rumah.

Selain itu, AAP dan L dituduh berselingkuh.

"Pria tersebut menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya," kata dia, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Apes Niat Membantu Malah Disekap Dua Polisi Gadungan dan Diperas Rp 25 Juta, Korban Curiga

Tidak berhenti sampai di situ, pria itu meminta korban membuat surat pernyataan jika keduanya sudah berselingkuh.

Ia juga meminta sejumlah uang dengan dalih tali asih.

Korban sanggup memberikan tali asih sebesar Rp 20 juta.

"Tetapi korban diminta transfer terlebih dahulu sebesar Rp 5,2 juta kepada pelaku," kata Hidayanto.

Merasa menjadi korban pemerasan, AAP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan.

Saat ini, petugas tengah mendalami kasus ini.

Baca juga: Lemas 2 Mahasiswa Diperas Rp 10 Juta Oknum Polisi, Tak Terima Korban Sebut Rekening Sisa Rp 150 Ribu

Sebelumnya, terduga pelaku judi togel bernama Asikin (61) mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum polisi anggota Polres Bantaeng.

Informasi ini disampaikan langsung oleh kakak kandung korban, Marsidi, kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Dugaan pemerasan ini menyeret nama seorang penyidik berinisial Aiptu H Rahman.

Aiptu H Rahman diduga meminta uang puluhan juta rupiah agar proses hukum terhadap Asikin dihentikan.

Menurut Marsidi, oknum penyidik awalnya meminta uang sebesar Rp30 juta agar adiknya dilepaskan. 

Namun, jumlah tersebut kemudian dinaikkan menjadi Rp50 juta dengan alasan permintaan tambahan dari atasan.

"Pertamanya Rp30 juta, setelah disiapkan disuruh tambah jadi Rp50 juta. Katanya atas nama Kasat," ungkap Marsidi melalui sambungan telepon.

Uang itu, kata Marsidi, rencananya akan dibagi dua antara keluarga Asikin dan pihak yang disebut sebagai bandar togel.

Masing-masing diminta menyiapkan Rp15 juta.

Asikin ditangkap pada 2 Juli 2025. di sebuah rumah di Kecamatan Bantaeng saat sedang mencatat daftar pemasang togel.

Total ada 12 orang yang diamankan polisi.

Dua orang dipulangkan karena tidak terbukti terlibat praktik judi.

"Adikku dan sembilan orang itu cuma tukang pasang-pasang," tutur Marsidi, melansir Tribun Timur.

"Ada tukang becak pasang Rp2 ribu, Rp3 ribu, semua ditangkap, termasuk tuan rumah," imbuhnya.

Yang mengherankan, menurut Marsidi, sosok bandar togel justru tidak ikut ditangkap dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

"Kata polisi, tunggu ketemu bandarnya dulu, baru adikku bisa keluar. Tapi sampai hari ini, sudah 13 hari belum keluar juga," katanya.

Baca juga: Kuli Bangunan Pasrah Barangnya Digeledah Polisi Gadungan, Tak Berkutik Diperas Rp 500.000: Ditodong

Marsidi juga mengungkap bahwa pihak keluarga diminta membeli 60 lembar materai untuk keperluan berita acara.

"Kami sudah tanda tangan, disuruh beli 60 lembar materai supaya bisa selesai semua."

"Setelah itu dipanggil lagi semua keluarga yang ditahan, katanya besok bisa keluar. Tapi tetap tidak keluar," jelasnya.

Kendati begitu, hingga kini, uang sebesar Rp50 juta tersebut belum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Menanggapi tudingan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan, membantah keras adanya praktik 86 atau pemerasan oleh anggotanya.

"Tidak ada itu, saudara. Kasus ini sedang berproses. Beberapa hari ke depan, berkasnya akan kami kirim ke kejaksaan," tegas Iptu Gunawan saat dihubungi via WhatsApp.

Ia juga menyatakan, total yang diamankan dalam kasus ini sekitar 10 orang, dan semua prosedur berjalan sesuai standar operasional (SOP).

"Soal materai itu juga tidak benar. Kami tidak pernah minta. Proses penyidikan tetap berjalan dan akan ditangani secara profesional," tambahnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved