Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Aksi Bejat Briptu BN Rudapaksa Tahanan Wanita, Sempat Ancam Korban Agar Tutup Mulut

Briptu BN telah resmi diberhentikan dari institusi Polri sejak Februari 2025 melalui Surat Keputusan Kapolda Bengkulu.

Editor: Torik Aqua
Pexels/Photo By: Kaboompics.com
RUDAPAKSA - Ilustrasi rudapaksa. Oknum polisi nekat rudapaksa tahanan, sempat ancam korban untuk tutup mulut. 

TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan bejat Briptu BN nekat rudapaksa tahanan wanita.

Briptu BN merupakan Anggota Polres Kaur Polda Bengkulu.

Ia kini menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap tahanan.

Polda Bengkulu mengatakan Briptu BN telah dipecat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Nasib Penculik dan Pelaku Rudapaksa Siswi SD di Mojokerto, Divonis 11 Tahun Penjara

Briptu BN sebelumnya bertugas di Satuan Narkoba Polres Kaur.

"Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Rabu (24/9/2025).

Kata Andy, Briptu BN telah resmi diberhentikan dari institusi Polri sejak Februari 2025 melalui Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Proses PTDH dilaksanakan secara resmi dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, pada 8 Mei 2025.

Dengan keputusan tersebut, Briptu BN sudah tidak lagi memiliki status sebagai anggota Polri dan seluruh hak serta kewajibannya sebagai personel kepolisian telah dicabut.

Polda Bengkulu menegaskan bahwa penegasan ini penting agar masyarakat tidak salah paham terhadap status hukum tersangka dalam kasus yang tengah bergulir tersebut.

"Ini perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Polri. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Briptu BN sudah bukan bagian dari institusi ini sejak lama," kata Andy.

Lebih jauh, Andy menegaskan bahwa PTDH menjadi wujud komitmen tegas institusi dalam menindak setiap pelanggaran.

Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjauhi perbuatan tercela.

Setiap personel yang terjerat pelanggaran berat akan langsung diambil tindakan tegas berupa PTDH.

"Dengan sikap ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmen menjaga marwah institusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Andy.

Untuk diketahui, setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara BN dinyatakan lengkap atau P21, serta tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Kejari Bengkulu.

BN kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Polisi Perkosa Tahanan

Kasus Briptu BNP dilimpahkan ke Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada akhir Juni 2024 di ruang penyidik Polres Kaur.

Korban yang saat itu dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya, diduga diperkosa oleh tersangka BNP.

BNP diduga juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut.

Pelaku menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa hukuman kasus narkoba yang menjeratnya akan diperberat jika ia buka suara.

Namun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke petugas piket Polres.

Setelah laporan dibuat, korban segera menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Bengkulu.

Hasil visum menunjukkan adanya bukti kekerasan seksual yang menguatkan laporan korban.

Atas temuan tersebut, BNP langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara pun dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan bahwa tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan.

"Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana kekerasan seksual sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Rusydi, Selasa (24/9/2025).

BNP kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved