Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siasat Licik Napi VCS dengan Wanita di dalam Lapas, Ngaku Polisi Lancarkan Aksi Peras Rp 75 Juta

Ada 4 orang napi di Lampung yang menjalankan aksi kriminal tersebut. Setelah VCS ternyata korban diperas Rp 75 juta.

Editor: Torik Aqua
Pixabay
Ilustrasi penjara - Napi melakukan VCS dengan wanita ngaku polisi, korban dijebak hingga diperas Ro 75 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan narapidana (napi) melakukan video call sex alias VCD dengan wanita.

Ada 4 orang napi di Lampung yang menjalankan aksi kriminal tersebut.

Setelah VCS ternyata korban diperas Rp 75 juta.

Modus mereka adalah mengaku sebagai seorang anggota polisi agar korban terpikat.

Mereka kini ditangkap karena melakukan love scamming dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca juga: Modus Bakal Bantu Masalah, Pemuda Malah Jebak Siswi SMP Ketika VCS, Untung Orang Tua Tahu

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya mengatakan, 4 napi itu berasal dari dua lapas berbeda.

"Satu tersangka dari Lapas Kotabumi dan 3 orang dari Lapas Kota Metro," kata Derry di Mapolda Lampung, Kamis (25/9/2025).

Empat tersangka itu berinisial MY, S, dan F (napi Lapas Kotabumi) dan FD (napi Lapas Kota Metro).

Derry mengatakan, korban yang merupakan wanita beristri itu diperas Rp 75 juta.

Ancamannya jika tidak diberikan, maka video call sex akan disebar.

Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan adalah berkenalan dengan korban menggunakan identitas palsu.

"Para tersangka mengaku anggota Polri dengan memasang foto profil polisi yang diambil dari internet," kata dia.

Setelah komunikasi berjalan intens, tersangka mengajak korban untuk melakukan video call sex yang kemudian direkam.

"Video itu lalu digunakan untuk mengancam korban," beber dia.

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved