Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Rugikan Negara Rp 405 Juta karena Mainkan Proyek Saluran Air, 3 Tahun Tak Ada yang Mengalir

Seorang kades rugikan negara hingga Rp 405 juta. Ia korupsi proyek pembangunan saluran air bersih (PAM Desa) tahun anggaran 2017-2019.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
KADES KORUPSI - Foto ilustrasi terkait kasus Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Dwi Joko Susanto alias DJS (48), yang melakukan korupsi proyek pembangunan saluran air bersih (PAM Desa) tahun anggaran 2017 hingga 2019. 

Untuk sementara, hanya Ahmad Riyadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Lain

Mantan Kepala Desa Pangkalan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Acep Djuhdiana kini menanggung konsekuensi usai terlibat kasus korupsi.

Tak tanggung-tanggung, dia telah merugikan negara sebesar Rp707 juta.

Acep sudah ditetapkan sebagai tersangka yang mengambil hak orang tak mampu lewat bantuan langsung tunai atau BLT.

Kendati demikian, dia belum ditahan hingga kini, Kamis (30/1/2025).

Alasannya, dia sakit.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah.

"Tersangka tidak kami tampilkan dalam konfrensi pers dan belum ditahan karena sakit dan menjalani perawatan," ujar Lilik di Mapolres Purwakarta, Kamis (30/1/2025).

Diketahui, Acep Djuhdiana Wireja diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM). 

Lilik menyebutkan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 707.444.429 berdasarkan hasil audit.

"Dana BLT seharusnya diberikan sebesar Rp 900.000 per tiga bulan oleh setiap KPM selama satu tahun di 2022." 

"Namun, tersangka ini justru memotong BLT tersebut dengan nilai bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 900.000," kata Lilik.

Baca juga: Sosok Kades Cimanggis Abdul Azis Anwar yang Gelar Khitanan Mewah di Gang, Pernah Minta Mobil Dinas

Akibatnya, kata dia, KPM hanya menerima sebagian dari dana yang seharusnya mereka terima setiap tiga bulan sekali.

Adapun dana BLT tersebut, Lilik menyebutkan, merupakan dana yang bersumber dari APBN tahun 2022 sebesar Rp 1.042.646.000.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved