Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Rugikan Negara Rp 405 Juta karena Mainkan Proyek Saluran Air, 3 Tahun Tak Ada yang Mengalir

Seorang kades rugikan negara hingga Rp 405 juta. Ia korupsi proyek pembangunan saluran air bersih (PAM Desa) tahun anggaran 2017-2019.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
KADES KORUPSI - Foto ilustrasi terkait kasus Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Dwi Joko Susanto alias DJS (48), yang melakukan korupsi proyek pembangunan saluran air bersih (PAM Desa) tahun anggaran 2017 hingga 2019. 

"Dari pembangunan tersebut, dari awal bangunan itu berdiri sama sekali tidak bisa difungsikan. Tidak ada air yang mengalir," ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah, kerugian negara ditaksir mencapai Rp405,3 juta lebih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Baca juga: Tilap Dana Desa Rp2,6 M, Kecurangan Kades & Komplotannya Terungkap Lewat Proyek Fiktif Perbaikan

Sebelumnya seorang kades lain juga tilap uang negara Rp 727 juta.

Sosok yang dimaksud adalah Kepala Desa Sukomulyo, Ahmad Riyadi.

Ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah atas kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2022–2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Magelang, Robby Hermansyah, menjelaskan, tersangka langsung ditahan per Rabu (17/9/2025).

“Dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang,” ujar Robby dalam keterangan tertulis, melansir dari Kompas.com.

Dalam foto yang diterima, Ahmad Riyadi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna jambon di luar pakaian batik Korpri.

Robby menyebut, modus korupsi dilakukan dengan mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur desa tidak sesuai mutu dan volume, seperti pengaspalan jalan dan pembuatan talut.

Proyek juga dikerjakan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.


Selain itu, anggaran pembangunan infrastruktur kantor desa justru dikorupsi sehingga kegiatan tersebut tak pernah direalisasikan.

“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Belum ada itikad baik untuk mengembalikan uang dari tersangka,” imbuh Robby.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Magelang, kerugian negara mencapai Rp727.999.149.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved