Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Rugikan Negara Rp 405 Juta karena Mainkan Proyek Saluran Air, 3 Tahun Tak Ada yang Mengalir

Seorang kades rugikan negara hingga Rp 405 juta. Ia korupsi proyek pembangunan saluran air bersih (PAM Desa) tahun anggaran 2017-2019.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
KADES KORUPSI - Foto ilustrasi terkait kasus Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Dwi Joko Susanto alias DJS (48), yang melakukan korupsi proyek pembangunan saluran air bersih (PAM Desa) tahun anggaran 2017 hingga 2019. 

Selain pemotongan dana BLT, kata Lilik, ditemukan juga penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan non-BLT yang tidak sesuai dengan anggaran yang disetujui dalam Rencana Anggaran Pendapatan Desa (RAP Desa).

Kepala desa, lanjut Lilik, juga diketahui tidak melibatkan pihak keuangan dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan dana desa, yang menyebabkan kesulitan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban. 

"Sebagian besar uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Lilik.

Ia menyebutkan, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, dan meskipun sejauh ini baru satu tersangka yang ditetapkan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. 

"Kami akan terus melakukan pemantauan dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya," ujarnya.

Dari kasus korupsi dana desa tersebut, Lilik mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen perencanaan dana desa, pelaksanaan dana desa dan laporan pertanggung jawaban dana desa di tahun 2022.

Lilik mengatakan, Acep Djuhdiana Wireja kini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana sudah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Lilik.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved