Berita Viral
Wali Murid Heran Disuruh Bayar LKS Rp 140 Ribu Padahal Pemkot Sudah Gratiskan, Malah Dibentak Guru
Sejumlah wali murid heran karena disuruh bayar Lembar Kerja Siswa (LKS) Rp 140 ribu, padahal sudah digratiskan
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Meski telah melapor ke Dinas Pendidikan Samarinda, Shanty mengaku khawatir mental anaknya terganggu akibat potensi perundungan atau perlakuan diskriminatif di sekolah.
Baca juga: Guru Tahan Rapor Siswa Madrasah Gegara Nunggak Bayar LKS Rp350.000 Kini Minta Maaf ke Wali Murid
Sebelumnya, Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa mulai Juli, sekolah tidak diperbolehkan lagi mewajibkan siswa membeli buku, termasuk LKS yang kini berganti nama menjadi Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD).
Untuk mengatasi hal ini, Pemkot Samarinda akan mencetak dan mendistribusikan LKPD kepada siswa berdasarkan data yang tercatat di Disdikbud.
"Mulai Juli nanti, Pemkot sudah mengantisipasi pencetakan buku melalui Disdikbud" ujar Asli.
Asli menegaskan, dengan adanya buku wajib dari BOSNAS dan LKPD gratis dari Pemkot, tidak boleh lagi ada transaksi jual beli buku di sekolah.
"Jadi sekarang, buku wajib dan LKPD itu enggak ada lagi cerita transaksi di sekolah," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar atau pungli terjadi di SMKN 1 Jombang, Jawa Timur.
Sekolah itu disebut diduga melakukan pungli kepada wali murid baru.
Hal ini seperti terlihat dalam unggahan Instagram, yang viral di media sosial.
Di mana unggahan itu menyebut adanya penarikan dana pembangunan sebesar Rp 1,5 juta serta iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) Rp 100.000 per bulan.
Akun @brorondm awalnya mengunggah foto gedung SMKN 1 Jombang.
Dalam keterangan unggahannya, akun itu menuliskan adanya “uang gedung” Rp 1,5 juta dan SPP Rp 100 ribu.
Terkait hal ini, Kepala SMKN 1 Jombang, Abdul Muntholib, tidak menampik adanya iuran dari wali murid baru. Namun, ia membantah bahwa dana tersebut merupakan pungutan liar.
Menurutnya, istilah yang tepat adalah iuran partisipasi yang dihimpun oleh komite sekolah.
“Istilah yang benar bukan pungutan, melainkan iuran atau dana partisipasi wali murid untuk pengembangan pendidikan,” kata Muntholib saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Nasib Guru yang Bully Siswi SD Gegara Nunggak Bayar LKS Rp120 Ribu Bakal Pensiun, Disdik Tegas
diminta membeli tujuh buku LKS
Lembar Kerja Siswa (LKS)
Samarinda
Kalimantan Timur
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Telanjur Beri Kembalian Rp 40 Ribu, Penjual Es Buah Ternyata Dapat Uang Palsu: Jualan Udah Sepi |
![]() |
---|
Rezeki Chandra Driver Ojol setelah Nyanyi di Luar Area Konser Muse, Banjir Tawaran Tiket Gratis |
![]() |
---|
Ahli Gizi Kritik MBG Burger dan Spageti, Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang: Biar Nggak Bosen Makan |
![]() |
---|
Handayani Tempuh Perjalanan 5 Jam untuk Jenguk Anak yang Keracunan MBG, Mulai Kini Larang Makan |
![]() |
---|
Siswa Terancam Dikeluarkan dari Sekolah usai Ditangkap saat Demo DPR RI, Dindik Bantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.