Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wali Murid Dibentak Guru usai Protes Ogah Bayar Rp140 Ribu, Padahal Pemkot Sudah Gratiskan LKS

Menurut wali murid, setiap buku LKS dijual Rp20.000 dengan total Rp140 ribu untuk tujuh mata pelajaran.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Pandawa Borniat
BAYAR LKS LAGI - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang menggratiskan pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali dipertanyakan. Seorang orang tua murid, Shanty (32), mengaku diminta membeli tujuh buku LKS senilai Rp140.000 di salah satu SD negeri di Jalan Merdeka, Kecamatan Sungai Pinang, meski pemerintah sebelumnya menegaskan LKS diberikan gratis, Jumat (26/9/2025). 

Shanty juga mengungkap adanya intimidasi saat pertemuan.

Ia menyebut dihadapkan dengan sekitar 10 guru yang meminta dirinya melapor langsung kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

"Saya dibentak dan diminta menghadirkan Pak Wali Kota kalau mau protes."

"Bahkan, sempat ada ancaman anak saya bisa dikeluarkan karena saya dianggap orang tua yang tidak bisa diatur," katanya.

Meski telah melapor ke Dinas Pendidikan Samarinda, Shanty mengaku khawatir mental anaknya terganggu akibat potensi perundungan atau perlakuan diskriminatif di sekolah.

Baca juga: Manusia Silver Rela Pulang Jalan Kaki Lewati Pinggir Jalan Tol, Demi Penuhi Kebutuhan Anak Istri

Sebelumnya, Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa mulai Juli, sekolah tidak diperbolehkan lagi mewajibkan siswa membeli buku.

Termasuk LKS yang kini berganti nama menjadi Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD).

Untuk mengatasi hal ini, Pemkot Samarinda akan mencetak dan mendistribusikan LKPD kepada siswa berdasarkan data yang tercatat di Disdikbud.

"Mulai Juli nanti, Pemkot sudah mengantisipasi pencetakan buku melalui Disdikbud" ujar Asli.

Asli menegaskan, dengan adanya buku wajib dari BOSNAS dan LKPD gratis dari Pemkot, tidak boleh lagi ada transaksi jual beli buku di sekolah.

"Jadi sekarang, buku wajib dan LKPD itu enggak ada lagi cerita transaksi di sekolah," pungkasnya.

Sementara itu di tempat lain, wali murid protes dengan imbauan Dinas Pendidikan Kota Jambi agar menonton film di bioskop.

Wali murid merasa, imbauan ini akan memperlebar ketimpangan.

Selain itu, rawan memunculkan perundungan di sekolah.

Diketahui, surat imbauan dengan nomor 2820 Disdik Kota Jambi tentang imbauan agar siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, menonton film berjudul 'Jam Pasir Ajaib' dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat dari PT Alamanda Mandiri Sejahtera yang diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi, pada 6 Agustus 2025.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved