Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok WNI Sembunyikan Barang Antik Rp 1 M Curian di Kaki, Polisi Jepang Juga Temukan Tas Mewah

Kasus pencurian di Jepang yang dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) terungkap.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
depostphotos
KASUS PENCURIAN - Foto ilustrasi polisi di Jepang. Seorang warga negara Indonesia (WNI), MD (22) ditangkap polisi Tokyo, Jepang usai diduga mencuri tas mewah pada Kamis (25/9/2025). MD ditangkap usai memasuki sebuah gedung di Distrik Shibuya, Tokyo tanpa izin. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pencurian di Jepang yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terungkap.

Pelaku berinisial MD (22) ditangkap polisi Tokyo, Jepang.

WNI itu diduga mencuri tas mewah pada Kamis (25/9/2025).

Saat itu ia memasuki sebuah gedung di Distrik Shibuya, Tokyo tanpa izin.

Tak hanya dituduh mencuri tas mewah, dia juga diduga mengambil barang-barang di toko barang antik di Tokyo dengan total 9 juta yen atau sekitar Rp 1 miliar.

Pihak kepolisian di Jepang tidak mengetahui alamat dan pekerjaan pelaku.

Dikutip dari NHK via Kompas.com, Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Insiden pencurian itu terjadi pada Kamis (25/9/2025) pukul 02.00 waktu setempat.

Polisi mendapat laporan dari keamanan perusahaan bahwa sebuah jendela di di Jingumae, Distrik Shibuya, Tokyo pecah.

Petugas kemudian menanggapi laporan dan datang langsung ke lokasi.

Di sana, tersangka langsung ditangkap.

Setelah ditangkap, terungkap bahwa pelaku menyembunyikan barang-barang mewah di tubuhnya.

Baca juga: Pejabat Curiga Diminta Transfer Rp35 Juta saat Dihubungi Staf Bupati, Diimingi Anggaran Pendidikan

Di kaki tersangka, ditemukan 18 barang senilai lebih kurang 9 juta yen atau sekitar Rp 1 miliar.

Barang-barang itu termasuk tas bermerek dan kaos dengan label harga yang masih terpasang.

Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV. Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo saat ini tengah melaporkan tersangka ke Kejaksaan Umum.

Tersangka diduga melakukan pelanggaran kasus pencurian.

Dalam penyidikan, tersangka mengakui dakwaan tersebut.

Dia mengaku memang sengaja membobol toko untuk mengambil barang-barang mewah.

"Suatu hari di sore hari, saya pergi ke toko sendirian untuk mencari tas yang diminta oleh seorang teman Indonesia. Setelah kembali ke hotel, saya keluar lagi dan berniat membobol toko ini," ucapnya.

Baca juga: Pencurian Toko Perlengkapan Bayi di Tenggilis Surabaya, Uang Rp12 Juta Raib, Rekaman CCTV Hilang

Tersangka diketahui baru tiba di Jepang pada Senin (22/9/2025).

Saat ini, kasus dugaan pencurian ini masih dalam penyelidikan pihak Departemen Kepolisian Metropolitan.

Dalam kasus pencurian lain, tim gabungan Satuan Reskrim Polres Jayapura dan Polres Keerom berhasil membekuk seorang pria berinisial JM (64) beberapa waktu lalu.

Pria tersebut terduga pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp 500 juta di Rumah Makan Barikli, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Minggu (14/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Dari data yang dihimpun Kompas.com, penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari Unit Opsnal Polres Keerom.

Dari hasil interogasi, pelaku JM mengaku ikut dalam aksi pencurian bersama kedua rekannya.

Uang hasil curian dibagi-bagi.

Adapun JM menerima Rp 100 juta.

Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jayapura, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alamsyah mengungkapkan bahwa pelaku JM bukan orang baru di dunia kriminal.

Seperti ketagihan dengan aksi mencuri, pelaku JM meneruskan aksinya setelah pernah sukses merampas Rp 2,7 M.

“Pelaku ini adalah residivis kasus besar. Tahun 2012 terlibat pencurian Rp 2,7 miliar di Sarmi, tahun 2016 kasus penikaman di Kalimantan, dan beberapa kali terlibat pencurian di Jayapura,” ujarnya.

Kini, pelaku JM diamankan di Polres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan polisi masih memburu rekan-rekannya yang ikut terlibat dalam aksi pencurian besar ini.

"Pelaku sudah kami amankan di Rutan Mapolres Jayapura, guna diproses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," ujar Alamsyah.

Kasus Lain

Unit Reskrim Polsek Sumbersari Jember, Jawa Timur mengamankan dua pria berinisial M dan SW dalam kasus pencurian kendaraan.

Dua warga asal Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Jember ini diduga kuat telah melakukan pencurian mobil. Bahkan aksi mereka juga sempat terekam kamera CCTv.

Kapolsek Sumbersari Kompol Suhartanto mengatakan, dua maling ini pencurian mobil di kompleks Perumahan Taman Intan, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari.

Menurutnya, aksi mereka sempat terekam kamera CCTV bahkan viral di media sosial pada 9 September 2025. 

"Tak lama kemudian, korban datang melapor ke Polsek Sumbersari dengan membawa rekaman kamera CCTV," ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi di lokasi.

“Alhamdulillah tidak lebih dari satu kali 24 jam, pelaku bersama barang bukti berhasil kami amankan di Banyuwangi,” kata Tanto.

Baca juga: Pria Asal Lampung Curi Kotak Amal di Kediri, Beraksi di 3 Tempat Ibadah, Nyaris Dihakimi Massa

Berdasarkan hasil penyidikan, Tanto mengungkapkan pelaku berinisial M dan korban sudah mengenal cukup lama, bahkan mereka pernah bertetangga di perumahan.

Dia menjelaskan tersangka merencanakan pencurian saat mengajari korban mengemudi mobil. Kata dia, ketika itu pelaku berinisial M menggandakan kunci kendaraan secara diam diam.

"Waktu korban belajar mobil yang mengajari adalah pelaku sendiri. Saat itulah dia menggandakan kunci mobil korban," ucapnya.

Setelah menggandakan kunci mobil korban, tersangka kemudian tinggal di Banyuwangi sehingga tidak menjalin komunikasi dengan korban.

"Setelah lama tidak berhubungan, pelaku kemudian datang dari Banyuwangi ke Jember untuk melancarkan aksinya,” imbuhnya.

Tanto mengungkapkan, tersangka M bersama SW datang mengunakan angkutan umum dan turun di Terminal Pakusari Jember.

"Setelah turun di Terminal Pakusari, kedua tersangka mendatangi rumah korban dengan menggunakan angkutan online," paparnya.

Baca juga: Tak Punya Ongkos Pulang, Ayah dan Anak Curi Uang Rp11.000 di Warung, Nyaris Diamuk Warga

Sesampainya di tempat kejadian perkara , tersangka langsung masuk di parkiran mobil korban, untuk menyalakan kendaraan tersebut menggunakan kunci palsu.

"Setelah berhasil, mobil langsung dibawa kabur ke Banyuwangi. Kedua tersangka berencana menjual mobil korban ke Bali. Namun rencana tersebut belum terlaksana karena kedua tersangka sudah kami amankan," ulas Tanto.

Berdasarkan hasil interogasi, katanya, tersangka melakukan pencurian ini, karena M merasa korban tidak memenuhi kesepakatan saat belajar mengemudi mobil.

“Motif karena ada kesalahpahaman atau kesepakatan yang tidak dipenuhi. Namun itu masih kita kembangkan lebih lanjut,” paparnya.

Selain itu, kata dia, tersangka berinisial M ini merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

"Pemeriksaan intensif masih terus kami lakukan untuk mendalami peran tersangka maupun kemungkinan adanya jaringan lain,” jlentrehnya.

Atas tindakannya tersebut, kedua tersangka ini dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved