Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Emosi Cuma Dibayar Rp5000, Jukir Liar Hajar Pengendara Motor Pakai Pipa Besi, Kini Ditangkap

Tidak terima dibayar Rp5.000, seorang juru parkir (jukir) liar menganiaya pengendara motor.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Istimewa
TUKANG PARKIR EMOSI - Tukang parkir yang aniaya pemilik motor sebab menolak dibayar Rp5.000 di area parkir pusat mal daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

TRIBUNJATIM.COM - Tidak terima dibayar Rp5.000, seorang juru parkir (jukir) liar berinisial RBG (23) menganiaya pengendara berinisial SR (40).

Peristiwa ini terjadi di dekat salah satu area mal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu (21/9/2025).

Pelaku menganiaya korban menggunakan pipa besi.

Baca juga: Warga Protes 9 Ketua RT Dipecat Serentak, Sebut Camat & Lurah Arogan: Menyalahi Aturan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menjelaskan, penganiayaan bermula saat RBG meminta bayaran lebih dari korban.

Saat itu korban bersama seorang saksi hendak mengeluarkan sepeda motor dari area parkir yang dijaga pelaku.

"Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” ujar Onkoseno dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).

RBG disebut ingin agar korban memberikan tambahan Rp 10.000.

Namun, SR menolak, sehingga terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan.

Akibat insiden tersebut, SR mengalami luka dan segera dibawa ke rumah sakit.

Korban kemudian membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penyelidikan," jelas Onkoseno, mengutip Kompas.com.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap RBG di Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (27/9/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban SR terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (21/9/2025) di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading Barat.

"Pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan satu orang terkait tindak pidana pemerasan atau penganiayaan," ucap Onkoseno dalam keterangannya.

Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Tukang parkir di Jakut aniaya pengendara motor karena tak terima dibayar Rp5 ribu (Istimewa)
Tukang parkir di Jakut aniaya pengendara motor karena tak terima dibayar Rp5 ribu (Istimewa) ()

Onkoseno mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa.

"Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa," tegasnya.

Baca juga: Menu MBG di Papua Viral Diprotes Warga, Soroti Isi yang Terlalu Sedikit & Dinilai Kurang Bergizi

Kejadian lainnya, seorang pemuda dengan ibu-ibu terlibat perdebatan di pinggir jalan.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Suryakencana, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.

Ternyata perdebatan tersebut karena tarif parkir yang digetok Rp100 ribu.

Getok parkir adalah praktik pungutan liar di area parkir, di mana juru parkir menarik biaya jauh lebih mahal dari tarif resmi.

Biasanya terjadi di lokasi ramai seperti tempat wisata, konser, atau pusat keramaian, dengan alasan suka rela.

Polresta Bogor Kota menjelaskan kronologi perdebatan yang tepatnya berada di depan kafe.

Getok tarif parkir tersebut sebelumnya viral di media sosial yang menayangkan perdebatan antara seorang pemuda dengan ibu-ibu.

Dalam video yang memperlihatkan momen adu argumen tersebut terjadi di pinggir Jalan Suryakencana.

Jalan Suryakencana di Bogor adalah kawasan legendaris yang dikenal sebagai pusat kuliner dan wisata sejarah.

Jalan ini berada di kawasan pecinan tua Kota Bogor, dipenuhi bangunan berarsitektur klasik, pasar tradisional, serta deretan kuliner khas, mulai dari jajanan tradisional hingga makanan legendaris seperti soto, lumpia, dan asinan.

Terlihat ada seorang pemuda berkaos hitam dan ibu-ibu berbaju putih yang tengah berdebat.

Suasana terlihat agak sepi dengan ruko-ruko sebagian sudah tutup.

"Yang bikin 100 ribu siapa?" kata ibu-ibu dalam video tersebut.

"Karena ibu masuk ke gedung dalem, saya belain ibu, saya sampai ribut sama si abang masuk ke tadi bis itu bu," kata pemuda tersebut.

GETOK PARKIR  - Foto tangkapan layar video postingan @infojawabarat. Sebuah video dengan narasi belum 1 jam parkir diminta Rp 100.000 di Jalan Suryakencana, Bogor Tengah, Kota Bogor viral di media sosial.
Tangkapan layar video postingan akun IG @infojawabarat. Sebuah video dengan narasi belum satu jam parkir diminta Rp100.000 di Jalan Suryakencana, Bogor Tengah, Kota Bogor, viral di media sosial. (Instagram/infojawabarat)

Kasie Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus menjelaskan peristiwa tepat terjadi di depan sebuah kafe bernama Penalama Coffee, Minggu (21/9/2025).

Peristiwa ini melibatkan petugas parkir legal yang dipekerjakan Dishub bernama RM (29) dan ibu dari rombongan bus berplat G Pekalongan, Jawa Tengah.

Awalnya, bus rombongan tiba di Suryakencana sekitar pukul 16.42 WIB, dalam kondisi jalan relatif sepi dan beberapa toko sudah tutup. 

Mereka berencana kembali ke bus pada pukul 17.20 WIB, sehingga hanya sekitar 20 menit berada di lokasi.

"Sehubungan tidak adanya lahan parkir bus, sehingga tidak bisa parkir di gedung dalam karena penuh, lalu pelaku terkena komplain dari pemilik kafe karena bus parkir di depan kafe," terang Ipda Eko.

"Lalu sopir bus menyuruh pelaku meminta uang ke ketua rombongan sebesar Rp100.000, dan setelah terjadi argumen, di akhir peristiwa petugas parkir hanya menerima Rp20.000," katanya.

Kata dia, permasalahan tersebut sementara ini masih sedang dalam penanganan di Unit Reskrim Polsek Bogor Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Pengantin Keroyok Saudara Ipar saat Akad Nikah Gegara Uang Seserahan, Ijab Kabul Akhirnya Dipindah

Kepala Polsek Bogor Tengah, Kompol Waluyo mengatakan, polisi telah mengamankan juru parkir yang dimaksud, RM.

RM disebut memiliki lampiran Surat Perintah Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Nomor : 800.1.111.1/ 831 Lalin Tanggal 4 September 2025.

"Kejadian hari Minggu. Saat ini petugas parkir sudah kita amankan," kata Waluyo, saat ditemui di Mapolsek Bogor Utara.

"Sehari-hari dia memang tugas di situ. Resmi, ada surat tugasnya," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved