Berita Viral
Warga Protes 9 Ketua RT Dipecat Serentak, Sebut Camat & Lurah Arogan: Menyalahi Aturan
Sembilan ketua RT di RW 001 Cipadu, Kota Tangerang, dipecat oleh pihak Kelurahan Cipadu, Kamis (18/9/2025).
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Secara serentak, sembilan ketua RT di RW 001 Cipadu, Kota Tangerang, dipecat oleh pihak Kelurahan Cipadu, Kamis (18/9/2025).
Sembilan RT tersebut mencakup RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 09, dan 10.
Padahal mereka dipilih langsung oleh warga, bukan pihak kelurahan.
Baca juga: Menu MBG di Papua Viral Diprotes Warga, Soroti Isi yang Terlalu Sedikit & Dinilai Kurang Bergizi
Namun, pemecatan dilakukan melalui Surat Keputusan Lurah Cipadu Kecamatan Larangan Nomor: 148/ KEP-121 Tapem/2025 tentang Pemberhentian Ketua Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) 001 Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Pemecatan sembilan Ketua RT secara serentak tersebut menimbulkan kekesalan warga.
Sebab, pemecatan diduga dilakukan sepihak dan tidak melalui musyawarah dengan masyarakat.
Warga Kampung Poncol mengaku heran sembilan ketua RT dipecat serentak oleh pihak Kelurahan Cipadu.
"Saya mengetahui pada 18 September 2025 di grup WhatsApp RT, bahwa ketua RT di lingkungan saya dipecat lurah. Padahal RT itu dipilih secara demokratis oleh warga," ujar salah satu warga RT 02 RW 01, Hari Purwanto (45), kepada Kompas.com, Kamis (25/9/2025) lalu.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sembilan Kketua RT ini dipecat lantaran ditemukan adanya Pelanggaran Pasal 21 Poin 1 Huruf e Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015, berbunyi 'sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau norma-norma kehidupan masyarakat'.
Menurut warga, alasan tersebut tidak mendasar.
Lantaran Lurah Cipadu, Dady Afiandi, tidak menjelaskan secara rinci norma apa yang dimaksud dan sudah dilanggar oleh para ketua RT tersebut.
Apalagi dalam keputusannya tersebut, masyarakat tidak dilibatkan untuk berdiskusi terlebih dahulu terkait pemecatan ini.
"Lurah tidak pernah menanyakan terlebih dahulu kepada warga, langsung melayangkan surat pemecatan yang bahkan ditandatangani camat," kata Hari Purwanto.
Oleh sebab itu, warga menilai keputusan yang diambil Lurah Cipadu semena-mena tanpa menanyakan terlebih dahulu kepada warga di lingkungan RT.
"Menyalahi aturan bahkan cenderung arogan, baik lurah maupun camat," imbuh dia.

Kota Tangerang
Kelurahan Cipadu
Kecamatan Larangan
Kampung Poncol
Hari Purwanto
Dady Afiandi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Alasan Guru Jupriadi Dipecat Mendadak Meski Ngajar 16 Tahun, Kepsek: Daftar Hadir Kosong Sejak 2022 |
![]() |
---|
Kisah Eks Kadis Kini Pengusaha Katering MBG Modal Rp1 M, Sulap Lapangan Futsal Jadi Dapur |
![]() |
---|
Menu MBG di Papua Viral Diprotes Warga, Soroti Isi yang Terlalu Sedikit & Dinilai Kurang Bergizi |
![]() |
---|
Sosok Diana, Kartu Persnya Dicabut Usai Tanya MBG ke Presiden Prabowo, Biro Pers: akan Dikembalikan |
![]() |
---|
Sosok WNI Sembunyikan Barang Antik Rp 1 M Curian di Kaki, Polisi Jepang Juga Temukan Tas Mewah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.