Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Protes 9 Ketua RT Dipecat Serentak, Sebut Camat & Lurah Arogan: Menyalahi Aturan

Sembilan ketua RT di RW 001 Cipadu, Kota Tangerang, dipecat oleh pihak Kelurahan Cipadu, Kamis (18/9/2025).

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Intan Afrida Rafni via Kompas.com
KETUA RT DIPECAT - Spanduk tuntutan warga RW 01 lantaran diduga ikut andil dalam pemecatan RT di Cipadu. Sembilan Ketua RT dipecat serentak pada Kamis (25/9/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Secara serentak, sembilan ketua RT di RW 001 Cipadu, Kota Tangerang, dipecat oleh pihak Kelurahan Cipadu, Kamis (18/9/2025).

Sembilan RT tersebut mencakup RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 09, dan 10.

Padahal mereka dipilih langsung oleh warga, bukan pihak kelurahan.

Baca juga: Menu MBG di Papua Viral Diprotes Warga, Soroti Isi yang Terlalu Sedikit & Dinilai Kurang Bergizi

Namun, pemecatan dilakukan melalui Surat Keputusan Lurah Cipadu Kecamatan Larangan Nomor: 148/ KEP-121 Tapem/2025 tentang Pemberhentian Ketua Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) 001 Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Pemecatan sembilan Ketua RT secara serentak tersebut menimbulkan kekesalan warga.

Sebab, pemecatan diduga dilakukan sepihak dan tidak melalui musyawarah dengan masyarakat.

Warga Kampung Poncol mengaku heran sembilan ketua RT dipecat serentak oleh pihak Kelurahan Cipadu

"Saya mengetahui pada 18 September 2025 di grup WhatsApp RT, bahwa ketua RT di lingkungan saya dipecat lurah. Padahal RT itu dipilih secara demokratis oleh warga," ujar salah satu warga RT 02 RW 01, Hari Purwanto (45), kepada Kompas.com, Kamis (25/9/2025) lalu.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sembilan Kketua RT ini dipecat lantaran ditemukan adanya Pelanggaran Pasal 21 Poin 1 Huruf e Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015, berbunyi 'sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau norma-norma kehidupan masyarakat'.

Menurut warga, alasan tersebut tidak mendasar.

Lantaran Lurah Cipadu, Dady Afiandi, tidak menjelaskan secara rinci norma apa yang dimaksud dan sudah dilanggar oleh para ketua RT tersebut.

Apalagi dalam keputusannya tersebut, masyarakat tidak dilibatkan untuk berdiskusi terlebih dahulu terkait pemecatan ini.

"Lurah tidak pernah menanyakan terlebih dahulu kepada warga, langsung melayangkan surat pemecatan yang bahkan ditandatangani camat," kata Hari Purwanto.

Oleh sebab itu, warga menilai keputusan yang diambil Lurah Cipadu semena-mena tanpa menanyakan terlebih dahulu kepada warga di lingkungan RT.

"Menyalahi aturan bahkan cenderung arogan, baik lurah maupun camat," imbuh dia.

Spanduk tuntutan warga RW 01 lantaran diduga ikut andil dalam pemecatan RT di Cipadu.
Spanduk tuntutan warga RW 01 lantaran diduga ikut andil dalam pemecatan RT di Cipadu. (Intan Afrida Rafni via Kompas.com)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved