Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penyebab Guru Jupriadi Tak Terima Dipecat setelah 16 Tahun Ngajar, Ungkap Chat WhatsApp soal Politik

Guru Jupriadi tak terima dipecat setelah 16 tahun mengajar. Guru Jupriadi adalah seorang pengajar honorer di SMA Negeri 10 Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
SHUTTERSTOCK/MASROB
GURU KESAL DIPECAT - Foto ilustrasi terkait berita Jupriadi, guru honorer di SMA Negeri 10 Makassar yang dipecat setelah 16 tahun mengajar mata pelajaran Teknik Informatika dan jadi penanggung jawab laboratorium komputer. Ia dipecat dua tahun lalu, namun kini pemecatan tersebut diungkit kembali. 

Juga Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Setelah diberhentikan pada Maret 2023, Jupriadi mencoba naik level dengan mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu pada tahun 2024 dan paruh waktu di tahun 2025.

Namun, usahanya gagal karena data dirinya telah dihapus dari sistem Dapodik.

“Saya sudah siapkan semua berkas, tapi data saya di Dapodik sudah dihapus,” katanya mengeluhkan.

Baca juga: Sosok Guru Injak Murid di Sekolah Akhirnya Dipecat, Minta Maaf Atas Perbuatannya: Ada Setan Lewat

Dimintai tanggapan terkait pemecatan Jupriadi, Kepala SMAN 10 Makassar, Bahmansyur menyampaikan klarifikasi.

Ia membenarkan Jupriadi mulai mengabdi sebagai guru komputer sejak era kepemimpinan kepala sekolah Syamsu Alam.

Namun, menurut Bahmansyur, Jupriadi tidak memiliki Akta IV dan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), serta tidak tercatat dalam daftar hadir guru sejak Januari 2022.

Akta IV merupakan dokumen yang digunakan sebagai syarat menjadi guru profesional.

“Selama tiga bulan terakhir, kami menilai tidak ada peningkatan dan perbaikan kinerja dari sisi kedisiplinan dan efektivitas pekerjaan,” ujar Bahmansyur dalam keterangan tertulis.

Sekolah memutuskan tidak melanjutkan tugas Jupriadi terhitung sejak 8 Maret 2023.

Tugas terakhirnya sebagai pengelola laboratorium komputer dan penanggung jawab Smart School

Kasus Lain

Guru dari sejumlah sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Trenggalek meluruk DPRD Trenggalek, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jumat (26/9/2025).

Mereka yang wadul ke DPRD Trenggalek adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menjadi guru profesional setelah menempuh Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) pra jabatan.

Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi yang didampingi Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, serta Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved