Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penyebab Guru Jupriadi Tak Terima Dipecat setelah 16 Tahun Ngajar, Ungkap Chat WhatsApp soal Politik

Guru Jupriadi tak terima dipecat setelah 16 tahun mengajar. Guru Jupriadi adalah seorang pengajar honorer di SMA Negeri 10 Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
SHUTTERSTOCK/MASROB
GURU KESAL DIPECAT - Foto ilustrasi terkait berita Jupriadi, guru honorer di SMA Negeri 10 Makassar yang dipecat setelah 16 tahun mengajar mata pelajaran Teknik Informatika dan jadi penanggung jawab laboratorium komputer. Ia dipecat dua tahun lalu, namun kini pemecatan tersebut diungkit kembali. 

TRIBUNJATIM.COM - Guru Jupriadi tak terima dipecat setelah 16 tahun mengajar.

Guru Jupriadi adalah seorang pengajar honorer di SMA Negeri 10 Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia  mengajar mata pelajaran Teknik Informatika dan jadi penanggung jawab laboratorium komputer.

Jupriadi lalu dipecat per Maret 2023.

Namun, setelah dua tahun berlalu, pemecatan Jupriadi kembali diungkit.


Pemecatan Jupriadi terjadi setelah dirinya mempersoalkan adanya pesan politik dibagikan di grup WhatsApp sekolah.

Menurutnya, grup tersebut seharusnya digunakan untuk membahas hal-hal terkait pendidikan, bukan politik.

Setelah mempersoalkan hal tersebut, dirinya pun langsung menerima surat pemecatan.

“Saya pribadi tidak terima. Tidak pernah dipanggil sebelumnya, tidak ada SP 1 sampai SP 3,” ujar Jupriadi, Senin (29/9/2025), melansir dari TribunTimur.

Jupriadi mengaku tidak pernah menjalani evaluasi kinerja dan merasa telah menjalankan tugasnya dengan baik setiap hari.

Namun, pihak sekolah berdalih, kendati menginginkan grup WhatsApp sekolah bebas dari pembicaraan soal politik, namun dia punya rekam jejak politik.

Baca juga: Alasan Guru Jupriadi Dipecat Mendadak Meski Ngajar 16 Tahun, Kepsek: Daftar Hadir Kosong Sejak 2022

Jupriadi pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Makassar pada Pemilu 2019 dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Dapil IV Panakkukang-Manggala.

SMA Negeri 10 Makassar berada di Kecamatan Manggala.

Namun, Jupriadi sebaliknya juga berdalih, tidak ada larangan tenaga honorer menjadi caleg.

Beda dengan ASN (PNS dan PPPK), sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447/1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved