Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Harga Normal Pertalite, Solar, LPG 3 Kg hingga Listrik Jika Tidak Disubsidi, ini Rinciannya

Pemerintah telah menggelontorkan subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 218 triliun sampai dengan 31 Agustus 2025.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
HARGA NORMAL - Ilustrasi SPBU Pertamina. Pemerintah telah menggelontorkan subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 218 triliun sampai dengan 31 Agustus 2025. Di antaranya yang mendapat subsidi seperti solar, pertalite, listrik hingga pupuk. 

Subsidi untuk minyak tanah mencapai 78 persen atau sekitar Rp 8.650 per liter, sehingga harga jual minyak tanah menjadi Rp 2.500 per liter, dari harga normal Rp 11.150 per liter.

Untuk LPG 3 kg, subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp 30.000 per tabung atau 70 persen dari harga normal.

Dengan subsidi ini, harga LPG 3 kg di pasaran menjadi Rp 12.750 per tabung dari harga normal Rp 42.750 per tabung.

"Ini adalah bentuk keberpihakan fiskal yang akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan," kata Purbaya.

Baca juga: Daftar Harga Token Listrik PLN Terbaru September 2025, Beda untuk Rumah Tangga, Bisnis dan Sosial

Harga asli listrik jika tak disubsidi

Sementara itu, untuk harga listrik, subsidi yang diberikan pemerintah untuk 900 VA adalah sebesar 67 persen atau Rp 1.200 per kWh.

Sehingga, harga listrik subsidi menjadi Rp 600 per kWh dari harga normal Rp 1.800 per kWh.

Sedangkan untuk kompensasi listrik non-subsidi, pemerintah memberikan kompensasi sebesar 22 persen atau Rp 400 per kWh, menjadikan harga listrik non-subsidi 900 VA sebesar Rp 1.400 per kWh dari harga normal Rp 1.800 per kWh.

Harga asli pupuk jika tak disubsidi

Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi untuk pupuk.

Harga normal pupuk urea adalah Rp 5.558 per kg, tetapi pemerintah menanggung 59 persen atau Rp 3.308 per kg, sehingga harga yang dibayar masyarakat hanya Rp 2.250 per kg.

Untuk pupuk NPK, yang harga normalnya Rp 10.791 per kg, subsidi pemerintah sebesar 78 persen atau Rp 8.491 per kg, sehingga harga yang dibayar masyarakat menjadi Rp 2.300 per kg.

"Berdasarkan data Susenas menunjukkan bahwa masyarakat sangat mampu, yaitu desil 8-10, masih menikmati porsi signifikan dari subsidi energi. Sejalan dengan hal tersebut, ke depan kita akan terus berusaha agar subsidi dan kompensasi lebih tepat sasaran dan lebih berkeadilan," tuturnya.

Baca juga: Harga iPhone Terbaru setelah iPhone 17 Series Resmi Dirilis, iPhone 15 Plus Turun Signifikan

Perbedaan subsidi dan kompensasi

BBM dan LPG disubsidi artinya harga keduanya sebagian ditanggung oleh pemerintah agar lebih murah bagi masyarakat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved