Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D3 dan S1, Status ASN dengan Kontrak 1 Tahun

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu dapat sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Dok. Pemkab via Tribun Gorontalo
TUNJANGAN PPPK - Berdasarkan Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan melalui dua pendekatan. Pertama, setara dengan penghasilan yang diterima saat menjadi pegawai honorer. Kedua, disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. PPPK paruh waktu juga mendapat tunjangan, Rabu (1/10/2025). 

3. Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286.
  • Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621
  • Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194
  • Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313.

4. Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583
  • Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551
  • Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430
  • Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425.

5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali sebesar Rp 2.996.560
  • Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.328.969
  • Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931
  • Gorontalo sebesar Rp 3.221.731
  • Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000
  • Maluku sebesar Rp 3.141.699.

6. Papua

  • Papua sebesar Rp 4.285.848
  • Papua Barat sebesar Rp 3.615.000
  • Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.847
  • Papua Tengah sebesar Rp 4.285.846
  • Papua Selatan sebesar Rp 4.285.850
  • Papua Barat Daya sebesar Rp 3.614.000.

Baca juga: Cara Cek Progres Pengajuan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Ada 5 Status Perlu Diketahui

Tunjangan gaji PPPK paruh waktu

Dikutip dari Kompas.com, selain mendapatkan gaji pokok, PPPK paruh waktu juga memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Beberapa tunjangan gaji PPPK paruh waktu antara lain:

  • Tunjangan pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Namun lantaran sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB, semua tunjangan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah.

Selain itu, untuk instansi pemerintah daerah, gaji maupun keberadaan seluruh tunjangan PPPK menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemda.

Itulah ulasan mengenai gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan SMA–S1, yang berada di kisaran Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan, tergantung UMP/UMK atau gaji terakhir sebagai honorer.

Statusnya tetap ASN dengan kontrak 1 tahun yang bisa diperpanjang. Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji akan mengikuti golongan sesuai ijazah.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved