Berita Viral
Hukuman untuk Brigadir AN yang Selingkuh dengan Istri Orang, Suami Sah: Video Ketahuan dari Ponsel
Tengah viral di media sosial sosok polisi selingkuh dengan istri orang.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial sosok polisi selingkuh dengan istri orang.
Polisi itu adalah anggota Polres Lubuklinggau bernama Brigadir AN.
Ia diduga berselingkuh dengan wanita berinisial S.
Video perselingkuhan keduanya pun beredar di Facebook.
Brigadir AN diketahui bertugas di Polsek Lubuklinggau Timur, seperti dilansir dari TribunSumsel.
Dugaan perselingkuhan itu mencuat setelah akun Facebook bernama Angraini Eni mengunggah sebuah video berdurasi tiga menit.
Dalam video tersebut terlihat seorang wanita merekam dirinya bersama seorang pria, diduga oknum polisi, yang sedang tertidur di sampingnya.
Postingan itu langsung viral di media sosial Kota Lubuklinggau dan dilaporkan ke Polres Lubuklinggau.
PA, suami dari S, membenarkan dugaan perselingkuhan tersebut. Ia mengaku menemukan video itu setelah merebut ponsel istrinya.
“Ketahuannya setelah saya rebut HP istri saya, ternyata ada video itu,” ungkap PA kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Suami Suruh Hubungan Bertiga dengan Sahabat Tapi Ternyata Istri Malah Ketahuan Selingkuh
PA menuturkan, awalnya ia curiga karena sikap istrinya berubah sejak beberapa waktu lalu.
“Karena penasaran, HP-nya saya ambil. Dari situ saya temukan video itu. Saya curiga perselingkuhan ini sudah terjadi sejak tahun 2018,” jelasnya.
Setelah kasus itu viral dan dilaporkan ke polisi, PA mengatakan istrinya kabur dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
“Sudah melarikan diri, tidak tahu ke mana,” katanya.
PA berharap kasus tersebut diproses secara hukum.
Ia juga meminta agar oknum polisi itu mendapat sanksi tegas.
“Harapannya kasus ini ditindaklanjuti. Kapolri sudah menegaskan kalau ada oknum melakukan tindak pidana harus ada tindakan tegas, bahkan kalau bisa dilakukan pemecatan,” tegasnya.
Baca juga: Sosok Dokter Gigi Terancam Dipecat usai Selingkuh dengan Pria Calon Pendonor Ginjal untuk Suaminya
Terpisah, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasi Propam Iptu Gurit Trisilo membenarkan adanya laporan dugaan perselingkuhan itu.
“Benar, saat ini oknum tersebut sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Tujuan diduga oknum Polisi itu diamankan di Propam Polres Lubuklinggau untuk mempermudah proses pemeriksaan pasca video viral diduga oknum tersebut tengah tidur bersama selingkuhannya.
"Jadi kita amankan dulu, untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, sembari proses penyidikan," ungkapnya.
Hukuman untuk Polisi yang Terlibat Perselingkuhan
Melansir dari laman https://pid.kepri.polri.go.id/, sanksi hukum bagi polisi yang terlibat perselingkuhan dapat dikenakan, baik secara kode etik profesi maupun melalui jalur pidana atau perdata, tergantung pada situasi dan akibat dari perselingkuhan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, anggota Polri wajib menjaga:
- Kehormatan pribadi dan institusi
- Kesetiaan terhadap pasangan sah (suami/istri)
- Perilaku yang mencerminkan moral dan etika yang baik
Jika terbukti selingkuh, anggota Polri bisa dikenakan sanksi:
- Teguran tertulis
- Penundaan kenaikan pangkat/gaji, mutasi
- Demosi (penurunan jabatan), pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Selingkuh dianggap sebagai pelanggaran etika berat jika merusak nama baik institusi atau menimbulkan konflik internal.
Sanksi Hukum Pidana atau Perdata (KUHP)
Jika perselingkuhan masuk kategori perzinaan, bisa dijerat Pasal 284 KUHP, yaitu:
“Barang siapa yang melakukan hubungan badan dengan orang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya, dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan.”
Catatan:
- Proses pidana hanya bisa dilakukan atas laporan pasangan yang sah (istri/suami).
- Tidak otomatis diproses tanpa pengaduan.
Jika Ada Anak dari Perselingkuhan
- Bisa timbul gugatan perdata terkait hak waris atau tanggung jawab nafkah.
- Dapat memperberat sanksi etik jika anggota Polri meninggalkan keluarga sah atau tidak bertanggung jawab.
Proses Penanganan di Institusi Polri
- Laporan diterima oleh Propam (Profesi dan Pengamanan).
- Pemeriksaan saksi dan bukti, termasuk bukti chat, video, atau pengakuan.
- Sidang Kode Etik Polri (KKEP) dilaksanakan jika cukup bukti.
- Putusan: sanksi etik, mutasi, atau pemberhentian.
Baca juga: Guru SMP yang Digerebek Warga Diduga Selingkuh, Ngaku Cuma Antar Makanan: Hanya Bertamu
Efek Selingkuh
Selingkuh bisa menimbulkan rasa sakit hati.
Namun, efek yang dirasakan akan menimbulkan kesulitan untuk membangun kembali hubungan tersebut.
Seseorang yang selingkuh akan merasa bersalah, namun pasangan yang diselingkuhi akan mendapatkan dampak yang lebih besar untuk kesehatan mental dan fisiknya, seperti mengalami depresi hingga sakit jantung.
Menurut penelitian yang diterbitkan di dalam International Journal of Environmental Research and Public Health pada tahun 2023, seseorang yang selingkuh bisa mendapatkan kepuasan dari pihak lain.
Perselingkuhan termasuk salah satu hal yang bisa memicu berakhirnya hubungan romantis, termasuk perceraian.
Namun, selingkuh juga bisa menyebabkan stres, sakit hati, hingga perasaan traumatis pada pasangan yang diselingkuhi.
Baca juga: 2 ASN yang Dipecat Bupati Karena Selingkuh, Kini Malah Balik Melawan Minta Bukti
Korban perselingkuhan akan merasa lebih rendah diri karena merasa bahwa dirinya memiliki kekurangan sehingga pasangan mencarinya dari orang lain.
Namun, efek perselingkuhan juga bisa dirasakan dari korban dan pelaku.
Menurut hasil penelitian ini, ada beberapa efek selingkuh untuk kesehatan mental dan fisik yang akan dialami, seperti:
- Mengalami trauma karena perselingkuhan sehingga memicu munculnya emosi negatif, termasuk kemarahan ekstrem, merasa dikhianati, merasa tidak aman, malu, bersalah, cemburu, hingga sedih
- Meningkatkan risiko depresi mayor
- Memicu munculnya tindakan agresif karena perasaan cemburu, termasuk melukai pasangan
- Memicu munculnya mekanisme koping yang tidak sehat, seperti menggunakan obat-obatan terlarang hingga gangguan makan
- Meningkatkan risiko gangguan stres pasca trauma (PTSD)
- Meningkatkan risiko sakit jantung, seperti serangan jantung serta sindrom patah hati
- Meningkatkan risiko penyakit menular seksual ketika pasangan yang selingkuh melakukan hubungan seksual
- Memicu munculnya gangguan somatik, seperti insomnia, penurunan berat badan, sulit berkonsentrasi, hingga penurunan nafsu makan serta gairah seksual
- Meningkatkan risiko bunuh diri karena perasaan marah, tidak berdaya, hingga diabaikan sehingga memicu perasaan sangat terguncang
- Mengalami penurunan ikatan emosional dengan pasangan sehingga hubungan terasa tidak intim
Seseorang yang selingkuh tidak hanya disebabkan oleh adanya dorongan untuk memenuhi nafsu seksualnya.
Menurut penelitian ini, ada beberapa penyebab perselingkuhan yang umumnya ditemui, termasuk kurangnya kepuasan yang didapatkan, mengalami konflik, hingga memiliki komunikasi yang tidak baik dengan pasangan.
Meskipun terdapat alasan yang berbeda, selingkuh bisa memberikan dampak buruk terhadap kualitas hubungan dengan pasangan, termasuk memicu gangguan mental dan fisik.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
polisi selingkuh dengan istri orang
viral di media sosial
Brigadir AN
Polsek Lubuklinggau Timur
perselingkuhan
meaningful
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tangis Ibu Sumi Dibawa ke Panti Jompo setelah Bertahun-tahun Telantar di Jalan, Rambut Menggimbal |
![]() |
---|
Warga Protes Menu MBG Hanya Nasi Lauk Keripik Tempe dan Sayur, Pengurus: Suplai Daging Bermasalah |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Panorama Ditarik Uang Sewa Kios Lapak Rp 310 Juta, Diusir Jika Tak Bisa Lunasi |
![]() |
---|
Syarat Usia dan Tinggi Badan Rekrutmen Bintara-Tamtama TNI AD Berubah, Wakil Panglima: Kebutuhan |
![]() |
---|
Protes Kena Asap Dapur Tetangganya, Pria Emosi Sambil Bawa Celurit, Korban Kini Pindah Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.