Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kuras Uang Rp 6,4 Juta Terduga Pelaku yang Ditangkapnya, Polisi Bobol ATM Setelah Mengetahui PIN

Oknum polisi melakukan kejahatan pencurian dengan korban seorang kriminal yang ia tangkap, begini kronologinya.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
POLISI JADI TERSANGKA - Ilustrasi oknum polisi yang menguras saldo ATM tersangka yang ditangkapnya. Seorang anggota polisi menjadi sorotan lantaran menjadi tersangka setelah ketahuan menguras semua harta di dalam ATM tersangka yang ditangkap sebagai pengedar narkoba. 

Poin penting:

  • Seorang oknum polisi malah menguras harta terduga pelaku pengedar narkoba sampai sebesar Rp 6,4 juta.
  • Peristiwa bermula saat AA ditangkap oleh Satres Narkoba Tanjung Balai, Kamis (8/5/2025).
  • Kejahatan terungkap ketika AA balik melaporkan Brigadir IR karena kehilangan uang jutaan rupiah.

TRIBUNJATIM.COM - Polisi membuat pelaku menjadi tersangka tentu sudah biasa, kasus satu ini justru kebalikannya.

Ada seorang terduga pelaku yang berhasil membuat oknum polisi menjadi tersangka.

Brigadir IR yang bertugas di Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, melakukan aksi pencurian dan penggelapan. Korbannya adalah AA, seorang terduga pengedar narkoba.

Brigadir IR mengambil uang Rp 6,4 juta dari tabungan AA. Pengambilan melalui transaksi di mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Iptu M Ruslan, menjelaskan, peristiwa bermula saat AA ditangkap oleh Satres Narkoba Tanjung Balai, Kamis (8/5/2025) pukul 22.00, seperti dilansir TribunJatim.com via Kompas.com.

Selanjutnya, IR memeriksa AA. Pada saat itulah, IR meminta ATM AA dan kemudian mengambil uangnya.

"Setelah dihadapkan kepada terlapor Brigadir IR, selanjutnya terlapor mengamankan ATM pelapor dan menarik uang dari ATM pelapor sebanyak tiga kali, dengan nilai total Rp 6,4 juta," ujar Ruslan, Rabu (1/10/2025).

Ruslan belum mendetailkan bagaimana IR mengetahui PIN ATM AA.

Namun, setelah AA menyadari uangnya hilang di ATM, dia kemudian membuat laporan ke Satreskrim Polres Tanjung Balai.

Berdasarkan penyelidikan, IR-lah yang mengambil uang milik AA.

Baca juga: Anak Penjual Ikan Keliling Masuk Sekolah Rakyat, Ingin Jadi Pelayar: Supaya Ibu Tidak Kerja Lagi

Setelah melewati berbagai rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan IR menjadi tersangka.

"IR, personel Polres Tanjung Balai, dilaporkan dalam kasus penggelapan dan atau pencurian, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Ruslan.

Atas perbuatannya, dia dikenakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 subsider Pasal 372 lebih subsider Pasal 362 dari KUHPidana.

Pekerjaan polisi belakangan sering disoroti karena berbagai pemberitaan yang ada.

KORUPTOR DANA DESA - Ilustrasi uang yang dikumpulkan oleh seseorang. Seorang lurah yang mengorupsi dana desa tak mau disebut mengambil hak rakyat.
KORUPTOR DANA DESA - Ilustrasi uang yang dikumpulkan oleh seseorang. Seorang lurah yang mengorupsi dana desa tak mau disebut mengambil hak rakyat. (Kompas.com)
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved