Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Deretan Fakta Istri Open BO di Kamar, Suami Santai Main Ponsel Sambil Jaga Anak, Awal Pakai Aplikasi

Saat DA melayani nafsu pria lain, AA berada di ruang tamu menjaga anak mereka yang masih balita. AA bermain HP sambil menjaga anak.

Editor: Torik Aqua
Bangkapos/Arya Bima Mahendra dan Dok Satreskrim Polres Bangka
PASUTRI OPEN BO - AA (29) dan DA (24) saat menjalani pemeriksaan di Ruang PPA Satreskrim Polres Bangka atas kasus praktik prostitusi di kediaman pribadi, Rabu (1/10/2025). Deretan fakta pasutri open BO. 

Kini, keduanya pun harus mendekam di ruang tahanan Polres Bangka untuk ditindak secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

10. Ancaman Hukuman Penjara

Suami istri di Kecamatan Pemali terancam hukuman penjara atas kasus praktik prostitusi yang dilakukan di kediaman pribadi bertempat di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Atas kejadian tersebut, sang suami, AA diancam dengan pasal 12 atau 6 huruf (b) UURI No 12 th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau 296 KUHPidana.

Sedangkan sang istri, DA, diancam dengan pasal 296 KUPidana.

“Untuk ancamannya, satu tahun empat bulan (penjara-red) untuk istri. Dan yang suami, 12 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved