Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Karyawan Bank Santai Tilap Uang Nasabah Rp 24,6 M, 7 Tahun Beraksi hingga Punya Motor Rp 61 Juta

Seorang karyawan bank pemerintah santai tilap uang nasabah Rp 24 miliar lebih.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
KARYAWAN BANK KORUPSI - MY, mantan staf administrasi bank pemerintah dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/10/2025) malam. Dia melakukan tindak tindak pidana korupsi hingga Rp 24,6 miliar sejak 2018 hingga 2025. Punya barang-barang mewah. 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَسْـَٔلُوْا عَنْ اَشْيَاۤءَ اِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ ۚوَاِنْ تَسْـَٔلُوْا عَنْهَا حِيْنَ يُنَزَّلُ الْقُرْاٰنُ تُبْدَ لَكُمْ ۗعَفَا اللّٰهُ عَنْهَا ۗوَاللّٰهُ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu … .”(Al-Maidah:101), melansir dari laman https://muhammadiyah.or.id/.

Maksudnya, jika memang tampak bagi kita itu sesuatu yang baik/halal, maka halal hukumnya kita manfaatkan.

Ini berlaku bagi jasa secara umum, kecuali jika sampai ke tingkat patut dicurigai, yakni kita mempunyai dugaan keras bahwa barang yang diberikan itu barang haram.

Misalnya kita menerima pemberian dari orang yang suka berjudi, maka kita perlu mencari tahu asal-usul barang yang diberikan tersebut.

Selama kecurigaan kita belum hilang, sebaiknya kita jangan menggunakan (baik kita manfaatkan sendiri atau kita berikan kepada orang lain) pemberian tersebut.

Atau kita tempuh jalan pintas, yaitu mengembalikan barang tersebut kepada si pemberi.

Itu hampir sama dengan sebuah pemberian yang lebih mendekati praktik suap, karena kita mempunyai jabatan penting, misalnya, yang sekarang populer dengan sebutan gratifikasi.

Baca juga: Pantas Kepsek SMAN Tilap Dana Bos 846 Juta Tanpa Ketahuan, Rancang Anggaran dan Ambil Uang Sendiri

Oleh sebab itu kita perlu mencurigai si pemberi, boleh jadi ada maksud tertentu dibalik pemberian tersebut.

Kita harus mencari tahu, sampai kecurigaan kita hilang. Jika memang lebih mendekati kasus penyuapan, maka sebaiknya kita jangan menerima pemberian itu, atau pilihan lain, melaporkannya kepada yang berwajib (polisi), jika sekiranya persoalan beri-memberi itu memasuki wilayah kriminalitas.

Dalam hal ini perlu memahami peta harta haram yang banyak tersebar di masyarakat kita. Secara umum, harta haram bisa dikelompokkan menjadi dua:

1. Harta haram karena dzatnya, seperti khamr, babi, bangkai, anjing, darah, dan seterusnya.

2. Harta haram karena cara mendapatkannya, meskipun dzatnya halal, seperti uang riba, barang curian, mobil korupsi, sapi suap, dan seterusnya.

Selanjutnya, untuk harta haram karena cara mendapatkannya, dibagi menjadi dua:

a. Harta haram yang diambil secara suka rela, saling ridha, atau dengan izin pemilik pertama. Seperti upah wanita pezina, hasil judi, atau jual beli barang haram (misal: hasil menjual babi, khamr), dan seterusnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved