Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

VIRAL TERPOPULER: Fajar Kesetrum Ditolak BPJS - Tanah Warisan Terancam Hilang usai Datangi BPN

Mulai dari Fajar yang tersengat listrik tapi ditolak pakai BPJS. Hingga rugi Rp 56 juta akibat dapatkan tukang dari Facebook.

Editor: Torik Aqua
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH dan Kompas.com/ Tresno Setiadi
VIRAL TERPOPULER - (kiri) Walem (57) dan suaminya Tarhawi (65) warga Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes memperlihatkan bukti pembayaran pajak tanah miliknya yang berada di Desa Cikeusal Lor, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes yang setiap tahun dibayarkan, Rabu (1/10/2025). (kanan) Fajar ditolak berobat menggunakan BPJS-KIS untuk mengobati lukanya akibat tersengat aliran listrik saat memperbaiki atas rumahnya, Kamis (2/10/2025). Luka yang dialami dianggap sebagai kecelakaan kerja. 

Kantor ATR/BPN adalah instansi pemerintah di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang mengurus administrasi pertanahan di Indonesia.

Lembaga ini bertugas mengatur, mengelola, dan menerbitkan sertifikat tanah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Sepasang lansia di Jawa Tengah ini kaget mengetahui tanah warisan mereka tiba-tiba sudah berpindah kepemilikan.

Di Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Walem (57) mendapatkan warisan tanah dari ayahnya sekira 30 tahun lalu.

Tanah seluas 7.226 meter persegi ini sempat dibagi sebagian kepada saudaranya, tetapi semuanya belum bersertifikat hak milik (SHM), hanya tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Walem menceritakan, setelah mendaftar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan biaya Rp250.000, dia dan saudaranya kaget mengetahui tanah mereka sudah bersertifikat atas nama orang lain.

"Kami juga janjian ke Kantor BPN."

"Setelah dicek saya kaget luar biasa, sudah ada sertifikat atas nama orang lain," ujar Walem seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/10/2025).

Sertifikat tersebut tercatat atas nama Waheti dengan Nomor Hak Milik 00904, diterbitkan pada 2025 oleh Kantor ATR/BPN Brebes.

Walem tidak mengenal orang tersebut.

"Saya tidak kenal Waheti itu siapa, orang mana."

"Sama sekali tidak kenal."

"Tanah saya tiba-tiba berubah nama," kata Walem.

Meskipun sering didatangi calo yang mencoba membujuknya menjual tanah untuk Kawasan Peruntukan Industri (KPI), Walem menegaskan tidak pernah bersedia.

"Saya itu tidak pernah mau jual tanah."

"Ini tanah sawah saya untuk ditanami padi."

"Calo-calo itu banyak yang membujuk supaya saya menjualnya, tapi saya tidak mau jual."

"Tapi tiba-tiba tanah saya berubah nama," ujarnya.

Baca selengkapnya

3. Rugi Rp 56 juta usai dapat tukang bangunan di Facebook

Uang puluhan juta rupiah milik warga Solo, Fauzi (35), dibawa kabur oleh tukang bangunan.

Sedianya, uang tersebut untuk pembangunan rumah di Wirun, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Namun, progres pembangunan rumahnya belum mencapai 30 persen, Fauzi malah mengalami kerugian dengan total mencapai Rp56 juta.

Baca juga: Seleb TikTok Dilaporkan ke Polisi karena Kolor Belum Dibayar Rp56 Juta

Fauzi menuturkan kronologi mengalami penipuan.

Ia mulai mencari jasa tukang bangunan melalui media sosial Facebook pada awal Januari 2025.

Dari pencarian tersebut, ia menemukan seseorang berinisial MI yang menawarkan jasa pembangunan.

"Saya kemudian menghubungi MI melalui WhatsApp dan terjalin komunikasi mengenai jasa bangunan yang ditawarkan," kata Fauzi, dilansir dari Tribun Solo, Jumat (3/10/2025).

"Untuk memastikan keberadaannya, saya meminta paman saya bertemu langsung dengan MI," imbuhnya.

Pertemuan antara MI dan paman Fauzi dilakukan pada hari yang sama.

Keesokan harinya, MI datang ke lokasi proyek pembangunan rumah di Wirun, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, yang berjarak sekitar enam kilometer dari Kota Solo.

Kedua belah pihak kemudian menyepakati kerja sama melalui surat perjanjian.

"Sebagai tanda jadi, saya mentransfer uang muka sebesar Rp20 juta kepada MI," ujarnya.

Proyek sempat berjalan, namun MI beberapa kali kembali meminta tambahan dana.

Fauzi mengaku telah melakukan transfer sebanyak 12 kali dengan total mencapai Rp56 juta.

"Masalah mulai muncul ketika pengerjaan proyek tidak kunjung diselesaikan. MI sering menunda-nunda pekerjaannya. Beberapa bagian bangunan memang sempat dikerjakan, tapi belum tuntas," kata Fauzi.

Situasi semakin rumit ketika MI mendadak tidak lagi datang ke lokasi proyek tanpa alasan jelas.

Upaya Fauzi dan pamannya untuk menghubungi MI pun kerap berujung pada janji-janji kosong, bahkan sering tidak direspons.

"Paman saya sudah berulang kali mencoba menghubungi, tapi hanya dijawab dengan janji-janji yang tidak pernah ditepati. Bahkan sering tidak direspons sama sekali," ungkapnya.

Merasa dirugikan dan ditipu, Fauzi akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukoharjo.

Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Baca juga: Sosok Guru Honorer Lenie Tiap Mengajar Harus Tempuh 11 KM, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Risma Tenangkan Orang Tua Santri Ponpes Al Khoziny yang Ngotot Evakuasi dari Atas: Enggak Bisa Pak

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved