Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Gadis Baduy Tolak Lamaran Vlogger India yang Tempuh 5000 Km ke Indonesia, Terhalang Aturan

Seorang gadis Baduy menolak lamaran vlogger India yang ternyata menempuh jarak 5000 KM jauhnya menuju Indonesia.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
PRIA INDIA DITOLAK - Pria India ini melakukan perjalanan menuju Indonesia untuk bertemu dengan pujaan hatinya tetapi justru mendapat penolakan. Hal itu karena gadis itu Suku Baduy. 

Pernikahan hanya boleh dilakukan pada waktu-waktu tertentu dalam setahun, yaitu pada bulan ke-5, 6, dan 7 menurut kalender adat Baduy.

Akad nikah dan prosesi resepsi dilakukan secara adat dan sakral, terutama di Baduy Dalam, yang dipimpin oleh tokoh adat atau Pu’un.

AKAD NIKAH - Ilustrasi pernikahan. Nasib Sukmawati pingsan tahu calon suaminya, Bripda Farhan tak datang saat akad nikah.
AKAD NIKAH - Ilustrasi pernikahan. Nasib Sukmawati pingsan tahu calon suaminya, Bripda Farhan tak datang saat akad nikah. (Foto oleh Irina Iriser: https://www.pexels.com/id-id/foto/cincin-kawin-916344/)

Salah satu prinsip yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Baduy adalah bahwa pernikahan hanya dilakukan sekali seumur hidup.

Karena itu, perceraian dan poligami dilarang keras dan dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap adat.

Jika pasangan meninggal dunia, maka pernikahan ulang bisa dipertimbangkan, namun tetap harus melalui persetujuan tokoh adat.

Selain itu, pernikahan di kalangan Baduy umumnya bersifat endogami, artinya mereka menikah dengan sesama warga Baduy dan dilarang menikah dengan orang dari luar suku, terlebih bagi warga Baduy Dalam.

Jika ada pelanggaran terhadap aturan pernikahan ini, sanksi sosial dan adat dapat dijatuhkan, mulai dari pengucilan hingga kehilangan status sebagai bagian dari komunitas Baduy Dalam dan berpindah menjadi warga Baduy Luar.

Masyarakat Baduy Dalam sangat menjaga kemurnian adat ini, sementara masyarakat Baduy Luar cenderung lebih fleksibel dalam hal pencatatan pernikahan maupun kemungkinan terjadinya pelanggaran adat.

 

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved