Berita Viral
9 Hari Gali Tanah Demi Curi Emas Senilai Rp 4,4 Miliar, Maling Cuma Sempat Belanjakan Ponsel
Seorang maling nekat melakukan penggalian terowongan bawah tanah untuk mencuri emas di sebuah toko emas, tak sampai 3 hari tertangkap.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Poin Penting:
- Seorang maling nekat menggali tanah untuk bisa membobol toko emas tapi setelah dibobol ternyata ia ditangkap polisi.
- Maling tersebut hanya sempat menghabiskan uang haram untuk membeli ponsel.
- Diperkirakan ada 4 KG emas yang dicuri jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 4,4 Miliar.
TRIBUNJATIM.COM - Sudah capek-capek menggali tanah untuk proyek pencurian toko emas, maling di Myanmar ini mendapat batunya.
Tak sampai 3 hari setelah dirinya mencuri emas, pria maling itu sudah berurusan dengan polisi.
Memang bisa disebut, yang dilakukan maling perampokan ini unik alias tak biasa.
Di mana seorang pria menghabiskan waktu 9 hari untuk menggali terowongan bawah tanah guna membobol sebuah toko perhiasan emas.
Ia berhasil membawa kabur 4 kilogram (kg) emas.
Atau jika dirupiahkan bisa menjadi sekitar Rp 4,4 miliar.
Angka yang fantastis setelah dirinya 9 hari menghabiskan waktu untuk menembus tersebut.
Tetapi ternyata uang haram yang dicarinya itu hanya bisa untuk membeli ponsel saja.
Hanya sempat membeli ponsel sebelum akhirnya ditangkap polisi tiga hari setelah kejadian.
Perampokan yang terjadi pada 28 September 2025 ini, berlangsung dengan sangat hati-hati dan terencana.
Baca juga: Terkuak Identitas Pria Tertabrak Kereta di Banyuwangi, Sempat Dilaporkan Menghilang dari Rumah
Pelaku yang terekam dalam CCTV, tampak mengenakan pakaian serba hitam dan menggunakan senter kepala saat memasuki toko melalui terowongan yang digalinya.
Menariknya, pintu depan toko emas tersebut tetap tertutup rapat.
Pelaku mengaku melakukan penggalian terowongan pada malam hari.
Sementara siang harinya ia bekerja di tempat cuci mobil.
Ia memulai proyek penggalian pada 15 September 2025, dan membutuhkan sembilan hari untuk menembus bagian bawah toko perhiasan tersebut.
Motivasi di balik cara uniknya ini muncul setelah melihat trotoar yang runtuh pada 2024, di sekitar area toko.
Dari situ, ia menyadari adanya jaringan perpipaan bawah tanah yang luas, yang kemudian ia manfaatkan untuk merencanakan jalur menuju toko emas.
Sebelum perampokan itu, modus umum yang biasa terjadi di daerah tersebut adalah masuk melalui pintu depan atau dengan cara memanjat dinding.
Setelah berhasil membawa lari emas, pelaku menjual sebagian hasil curiannya, yaitu 551 gram emas dengan harga 152 dolar Singapura per gram (sekitar Rp 1,9 juta).
Baca juga: Ibu Persit Pura-pura Izin Suami TNI ke Pasar Tak Tahunya Belok Hotel Temui Pratu RH
Dari penjualan ini, ia mendapatkan sekitar 83.795 dolar Singapura (setara Rp 1 miliar).
Uang hasil kejahatan itu disimpan di lemari, dan hanya sebagian kecil yang digunakan untuk membeli sebuah ponsel.
Namun, perampokan tersebut berakhir pada 1 Oktober 2025, ketika polisi akhirnya menangkap pelaku tiga hari setelah aksi tersebut.
Pemilik toko melaporkan bahwa total emas yang hilang diperkirakan mencapai sekitar 4 kilogram.
Polisi kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perampokan ini.
Sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menghebohkan warga setempat.

Menjual emas ternyata tidak semudah yang dibayangkan, meskipun kelihatannya mudah.
Seperti pria di atas, ia tak bisa sembarangan menjual emas curiannya itu.
Meski nilai berat emasnya bisa dikonversikan dengan nilai yang ada, tetapi rupanya harga jual tidak setinggi itu.
Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan dalam menjual emas.
Menjual emas batangan dengan cara yang baik dan benar memerlukan ketelitian agar prosesnya aman dan menguntungkan.
- Langkah pertama adalah memantau harga emas secara rutin.
Pastikan Anda menjual saat harga emas sedang naik atau berada di posisi yang menguntungkan.
Harga emas bisa dipantau melalui situs resmi seperti Antam, Pegadaian, atau platform investasi emas digital.
- Langkah kedua adalah memastikan kondisi emas dan sertifikat lengkap.
Emas batangan yang memiliki sertifikat keaslian, seperti dari Antam atau UBS, akan lebih mudah dijual dan memiliki nilai jual kembali yang tinggi.
Simpan sertifikat dengan rapi dan jangan sampai rusak atau hilang karena akan mempengaruhi harga jual.
- Langkah ketiga, pilih tempat penjualan yang terpercaya.
Anda bisa menjual emas batangan di butik resmi (seperti Butik Emas LM Antam), Pegadaian, bank syariah, toko emas besar, atau platform digital seperti Tokopedia Emas, Shopee, maupun aplikasi investasi seperti Pluang atau Pegadaian Digital.
Hindari menjual di tempat yang tidak memiliki izin resmi atau tidak memiliki reputasi jelas.
- Langkah keempat adalah bandingkan harga beli dari beberapa tempat.
Sebelum menjual, cek berapa harga beli emas (buyback) yang ditawarkan oleh beberapa pihak.
Meskipun harga pasar sama, tiap tempat bisa memberikan nilai buyback yang sedikit berbeda, dan perbedaan kecil itu bisa cukup signifikan untuk jumlah besar.
- Langkah kelima, persiapkan dokumen pendukung dan lakukan transaksi secara aman.
Biasanya Anda hanya perlu membawa emas dan sertifikatnya.
Untuk transaksi online, pastikan platform yang digunakan aman dan memiliki izin dari OJK atau Bappebti.
Jika transaksi dilakukan secara langsung, minta bukti transaksi secara tertulis dan simpan sebagai arsip.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, proses menjual emas batangan akan berjalan lancar, aman, dan memberikan hasil yang optimal.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Organisasi Guru Tolak Cicipi Menu MBG hingga Bereskan Ompreng, Mendikdasmen Siapkan Insentif |
![]() |
---|
Fakta-fakta Meteor Jatuh di Cirebon, Warga Dengar Dentuman hingga Muncul Bola Api di Langit |
![]() |
---|
Firasat Alumni Ponpes Al Khoziny Sebelum Puing Remukkan Ponakannya: Kok Gini Hawanya |
![]() |
---|
WFT Pemilik Akun Bjorka yang Ditangkap Polisi, Benarkah Asli? Ahli Siber Soroti Pesan si Hacker |
![]() |
---|
Alasan Gadis Baduy Tolak Lamaran Vlogger India yang Tempuh 5000 Km ke Indonesia, Terhalang Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.