Berita Viral
Pendukung Jokowi Siap Terjunkan 500 Wanita Demo Pakai Bra & Celana Dalam, Roy Suryo: Asusila
Wanita tersebut membuat aksi nyeleneh, menantang akan mengerahkan 500 perempuan untuk berdemo di Mabes Polri.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, juga bereaksi keras.
Menurut Guntur, aksi demo ini justru akan mempermalukan kaum perempuan.
Rencana itu pun dinilai bukan sebagai bentuk dukungan yang cerdas terhadap Jokowi.
"Bukan Organisasi Perempuan tapi 'Gerombolan Ternak' karena hanya ternak yang mau mempermalukan dirinya untuk menjilat junjungannya. Ini namanya pembodohan. Fanatisme yang harus dikecam. Tak boleh dimaklumi. Apalagi dibela," tulis Guntur Romli pada Sabtu (4/10/2025).
Baca juga: Ari Tutup Lagi Akses Jalan Umum sampai Warga Protes, Padahal sempat Dibuka Satpol PP: Terlalu Arogan
Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sejak 22 Mei 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Djuhandhani dalam konferensi pers saat itu menyampaikan bahwa antara bukti dan dokumen pembanding dinilai identik atau berasal dari satu produk yang sama.
Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan ijazah rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh pihak UGM dan KPU, termasuk salinan ijazah yang telah dilegalisasi.
Meski demikian, Roy Suryo kini tetap bersikukuh bahwa ijazah Jokowi tersebut 99,99 persen palsu.
"Cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama," kata Roy Suryo.

Di sisi lain, kasus serupa masih berjalan di Polda Metro Jaya.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu.
Perkara yang dilaporkan mencakup pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).
SBY Tak Menyalami Kapolri Listyo Sigit, Demokrat Pasang Badan Singgung Tak ada Isu: Mungkin Terlewat |
![]() |
---|
Ocang Tewas usai Dipatuk Ular Kobra di Sawah, Sempat Berduel Hingga Korban Menyelamatkan Diri |
![]() |
---|
Gigitan Begal Sasar Pelajar SMP, Polisi Ikut Terkena saat Pelaku Hendak Ditangkap |
![]() |
---|
Kisah Haru Sumiati Penjual Sayur, Anak Tak Mau Sekolah karena Malu Tak Punya Seragam |
![]() |
---|
Pedagang Keberatan Donasi Rp 1000 Per Hari karena Sudah Bayar Pajak, Tuntut Dedi Mulyadi Transparan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.