Berita Viral
Negara Rugi Rp 3 Miliar karena Warga Cetak SIM Palsu Sejak Tahun 2020, Pelaku Beli SIM Bekas
Sosok pembuat SIM atau Surat Izin Mengemudi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini telah ditangkap polisi pada Senin (6/10/2025).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari, AKP Syahrul, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji manis pelaku dengan iming-iming biaya murah dan instan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SIM instan, dan selalu mengikuti prosedur resmi di Satpas untuk menjamin legalitas dan kompetensi berkendara,” terangnya.
Baca juga: Polisi Amankan Seorang Sopir Truk di Kediri Kedapatan Pakai SIM Palsu
SIM memang wajib dimiliki pemotor dan pengemudi mobil.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang lagi setelah habis masa berlakunya.
Tapi pemotor masih bingung cara membedakan SIM asli atau palsu.
Sekilas benar-benar miripciriSIM asli atau palsu bisa dilihat dari sini.
Pemotor atau pengemudi mobil yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki SIM.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Namun demikian masih ada oknum yang bisa memalsukan SIM yang mirip dengan aslinya.
Jika kurang teliti, pemotor bisa tertipu dengan SIM palsu.
SIM yang asli dikeluarkan oleh kepolisian melalui Satpas SIM dan harus mengikuti ujian praktik dan ujian teori.
Setelah melewati serangkaian ujian, pemohon SIM yang lulus dan dinyatakan layak akan mendapatkan SIM.
Agar terhindar dari pemalsuan SIM atau SIM palsu, pemotor harus mengetahui beberapa cirinya, melansir dari motorplus-online.
SIM asli dan palsu sekilas memang benar-benar mirip secara tampilan, namun bukan tidak ada bedanya.
pemalsuan SIM di Kota Kendari rugikan negara Rp 3
pemalsuan SIM
Sulawesi Tenggara
SIM palsu
meaningful
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Wali Murid Keluhkan Dugaan Pungli Rp50.000 per Bulan, Wakasek Akui Sekolah Butuh Dana: Tidak Memaksa |
![]() |
---|
26 Pegawai Pajak Dipecat usai DJP Bersih-bersih, Menkeu Purbaya: Tidak Bisa Diampuni Lagi |
![]() |
---|
Modus Kepala Koperasi Tilap Uang Nasabah Rp 209 Juta, Buat Kontrak Fiktif hingga Tak Setor Angsuran |
![]() |
---|
Minta Maaf Telat Datang Apel MotoGP Mandalika, Polisi Malah Dibogem dan Disiram Tuak Kapolsek |
![]() |
---|
Dampak Baik dan Buruknya Campur Bensin dengan Etanol, Menteri ESDM Bahlil: Kita Harus Uji Coba Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.