Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Negara Rugi Rp 3 Miliar karena Warga Cetak SIM Palsu Sejak Tahun 2020, Pelaku Beli SIM Bekas

Sosok pembuat SIM atau Surat Izin Mengemudi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini telah ditangkap polisi pada Senin (6/10/2025).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
CETAK SIM PALSU - Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kanit Tipidter menunjukkan barang bukti SIM palsu, Selasa (7/10/2025). Pelaku sudah melakukan bisnis pembuatan SIM palsu ini selama lima tahun hingga rugikan negara Rp 5 miliar. 

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari, AKP Syahrul, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji manis pelaku dengan iming-iming biaya murah dan instan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SIM instan, dan selalu mengikuti prosedur resmi di Satpas untuk menjamin legalitas dan kompetensi berkendara,” terangnya.

Baca juga: Polisi Amankan Seorang Sopir Truk di Kediri Kedapatan Pakai SIM Palsu

SIM memang wajib dimiliki pemotor dan pengemudi mobil.

SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang lagi setelah habis masa berlakunya.

Tapi pemotor masih bingung cara membedakan SIM asli atau palsu.

Sekilas benar-benar miripciriSIM asli atau palsu bisa dilihat dari sini.

Pemotor atau pengemudi mobil yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki SIM.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Namun demikian masih ada oknum yang bisa memalsukan SIM yang mirip dengan aslinya.

Jika kurang teliti, pemotor bisa tertipu dengan SIM palsu.

SIM yang asli dikeluarkan oleh kepolisian melalui Satpas SIM dan harus mengikuti ujian praktik dan ujian teori.

Setelah melewati serangkaian ujian, pemohon SIM yang lulus dan dinyatakan layak akan mendapatkan SIM.

Agar terhindar dari pemalsuan SIM atau SIM palsu, pemotor harus mengetahui beberapa cirinya, melansir dari motorplus-online.

SIM asli dan palsu sekilas memang benar-benar mirip secara tampilan, namun bukan tidak ada bedanya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved