Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta Pekerja Asing Ngamuk di Perusahaan Penipuan Online Kamboja karena Upah, Komputer Dihancurkan

Tengah viral di media sosial video pekerja asing ngamuk di perusahaan penipuan online di Kamboja. Ada orang Indonesia?

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
X @wangjupaian
KANTOR DI KAMBOJA DIRUSAK - Tangkapan layar video pekerja asing ngamuk di perusahaan penipuan online di Kamboja karena masalah upah. Kemenlu bantah ada WNI yang terlibat. 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial video pekerja asing ngamuk di perusahaan penipuan online di Kamboja.

Dalam narasi yang beredar di X, ada pekerja asal Indonesia yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.

Benarkah demikian?

Melansir dari Kompas.com, video ini awalnya diunggah akun @wangj******, Minggu (5/10/2025).

Pengunggah menyertakan video berdurasi 29 detik yang menampilkan keributan di sebuah kantor.

"Pada malam 4 Oktober, kerusuhan massal meletus di antara ratusan pekerja asing asal Indonesia, India, dan Pakistan di kawasan industri “China Town” di Sihanoukville, Kamboja. Mereka menyerbu area kantor dan asrama, menghancurkan peralatan komputer dan fasilitas kantor, yang mengakibatkan sejumlah luka-luka," tulis unggahan tersebut.

"Sebagian besar pekerja asing tersebut bekerja untuk sindikat perjudian online dan penipuan telekomunikasi yang dikelola oleh perusahaan China yang beroperasi di kawasan tersebut. Polisi mengerahkan pasukan khusus sepanjang malam dan memulihkan ketertiban sebelum fajar. Pihak berwenang menduga kerusuhan tersebut mungkin disebabkan oleh sengketa upah," sambungnya.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha membenarkan insiden yang ada dalam video itu.

Berdasarkan penyelidikan Kemenlu dan KBRI Phnom Penh, insiden itu terjadi di sebuah perusahaan online scam di Kamboja pada Sabtu (4/10/2025).

"Didapatkan informasi bahwa benar telah terjadi kerusuhan di perusahaan online scam di wilayah Preah Sinahouk pada tanggal 4 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 waktu setempat," terangnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (6/10/2025).

Baca juga: Argo Pergi Tak Pamit Pulang Jadi Jenazah, Ngaku Kerja di Resto Kamboja dan Sempat Pinjam Rp 500 Ribu

Akan tetapi, Judha memastikan bahwa tidak ada pekerja migran asal Indonesia yang terlibat dalam insiden tersebut.

"Tidak ada WNI yang terlibat dalam kerusuhan tersebut. Kebanyakan warga asing yang terlibat berasal dari Asia Selatan," kata dia.

Sampai saat ini, Kemenlu dan KBRI Phnom Penh terus mengimbau agar pekerja migran Indonesia dapat bekerja di Kamboja melalui prosedur yang benar.

Kemenlu juga menyarankan agar pekerja migran bekerja di sektor yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan senantiasa mematuhi hukum negara setempat.

Mengacu UU Nomor 18 Tahun 2017, pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan di tempat berikut:

1. Badan
Penempatan pekerja migran Indonesia oleh Badan dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pemberi kerja.

2. Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia
Sebuah perusahaan yang menjadi penempatan pekerja migran Indonesia juga wajib mendapat izin tertulis berupa SIP3MI dari Menteri.

SIP3MI adalah izin tertulis dari menteri kepada semua usaha berbadan hukum Indonesia yang menjadi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.

3. Perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri
Perusahaan yang dapat menempatkan pekerjanya ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri, wajib bertanggung jawab terhadap perlindungan pekerjanya.

Baca juga: Kisah Warga Klepu 15 Hari Kabur ke Hutan karena Tak Tahan Kerja di Kamboja, Ditolong Warga Pedalaman

Sebelumnya beberapa waktu lalu, National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter) Polri melakukan pertemuan dengan Cambodian National Police (CNP) untuk membahas penyelamatan pekerja Indonesia yang menjadi korban dari industri scamming atau penipuan.

“Pertemuan terkait upaya pencegahan kejahatan transnasional dilakukan kesepakatan untuk saling bertukar informasi dan pencegahan kedatangan para pelaku operator,” kata Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko, kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

“Serta upaya penyelamatan WNI yang menjadi korban dari industri scamming,” tambah dia.

Dia mengatakan, Polri dan CNP memiliki kesamaan perspektif untuk memberantas kejahatan transnasional di regional kawasan ASEAN di bawah payung ASEANAPOL dan Interpol.

Untung bilang, pertemuan antara pihak Polri (Cq. Divhubinter Polri yang dipimpin Kadivhubinter Polri) dengan pihak CNP dipimpin MajGen Pheanuk Kolkomar, Deputy Chief of Staff Cambodia National Police.

“Pertemuan dihadiri oleh pihak KBRI Phnom Penh dan International Cooperation CNP,” ujar dia.

Dari hasil giat tersebut, kata dia, ditemukan banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di perusahaan-perusahaan terlarang, seperti perusahaan judi game online atau gambling online, scamming online, phishing dan cracking.

“Banyak kami dapati WNI yang bekerja pada industri online yang di Indonesia dilarang (gambling online, scamming online, phishing, cracking),” ungkap dia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved