Raup Rp3 M dari Pemalsuan SIM, Cara Curang Pelaku Terungkap di Rumahnya, Polisi Sita Printer
H mengaku telah mencetak SIM palsu dan beroperasi sejak tahun 2020 di rumah pribadinya.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal ini menimbulkan kerugian bagi negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar.
Selain itu, peredaran SIM palsu juga membahayakan keselamatan masyarakat karena berpotensi digunakan oleh pengemudi tanpa kompetensi.
"H dalam operasinya membeli SIM bekas lalu mencetak ulang, dan praktik ini dimulai sejak tahun 2020 hingga kini dengan total kerugian negara mencapai Rp3 miliar," jelas Kombes Pol Edwin, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Datang Dini Hari Muntah-muntah, Pasien Terlantar di Kursi Tunggu, Puskesmas Kunci UGD Takut ODGJ
Kejahatan pemalsuan SIM ini membawa dampak serius bagi keamanan negara dan masyarakat secara luas.
SIM BII Umum palsu mengakibatkan pengemudi tersebut tidak pernah lulus uji kompetensi dalam mengendalikan kendaraan bermuatan besar.
Hal ini berpotensi terjadinya risiko tinggi kecelakaan fatal di jalan raya maupun kecelakaan di kawasan pertambangan.
Apalagi SIM BII Umum adalah izin yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan berat seperti truk gandeng, penarik, dan alat berat.

Selain itu, uang yang didapatkan dari penjualan SIM palsu, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan per lembar, tidak masuk ke kas negara, tapi ke kantong pelaku.
Lebih jauh, tindakan pemalsuan dokumen negara ini secara langsung merendahkan nilai dokumen resmi negara di mata publik.
Menurutnya, praktik ini mendorong masyarakat mencari jalan pintas nonprosedural.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari, AKP Syahrul, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji manis pelaku dengan iming-iming biaya murah dan instan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SIM instan," terangnya.
"Dan selalu mengikuti prosedur resmi di Satpas untuk menjamin legalitas dan kompetensi berkendara," pungkas AKP Syahrul.
Baca juga: Ayahnya Dipenjara Korupsi Rp26 M, Anak Eks Wali Kota Kepergok Curi Sepatu Jemaah di Masjid
Sebagai informasi, SIM yang asli dikeluarkan oleh kepolisian melalui Satpas SIM dan harus mengikuti ujian praktik dan ujian teori.
Setelah melewati serangkaian ujian, pemohon SIM yang lulus dan dinyatakan layak akan mendapatkan SIM.
Negara Rugi Rp 3 Miliar karena Warga Cetak SIM Palsu Sejak Tahun 2020, Pelaku Beli SIM Bekas |
![]() |
---|
Ibu Persit Pura-pura Izin Suami TNI ke Pasar Tak Tahunya Belok Hotel Temui Pratu RH |
![]() |
---|
Warga Cekcok Tuntut Janji Perbaikan Jalan Kompleks, Sakit Hati Dengar Ucapan Pemilik Perumahan |
![]() |
---|
Gelapkan Rp5,2 M, Cara Curang Eks Manajer Kantor Pos Ketahuan dari Audit Laporan Keuangan BUMN |
![]() |
---|
Arfandi Pilu 4 Anaknya Terbakar di Rumah, Padahal Mau Diambil saat Siska Amelia Nikah: Buka Mata Nak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.