Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Raup Rp3 M dari Pemalsuan SIM, Cara Curang Pelaku Terungkap di Rumahnya, Polisi Sita Printer

H mengaku telah mencetak SIM palsu dan beroperasi sejak tahun 2020 di rumah pribadinya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
POLRESTA KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, H (31), Senin (6/10/2025), sekitar pukul 18.16 Wita. Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, didampingi Kasat Reskrim, AKP Welliwanto Malau, menunjukkan barang bukti. 

Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal ini menimbulkan kerugian bagi negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar.

Selain itu, peredaran SIM palsu juga membahayakan keselamatan masyarakat karena berpotensi digunakan oleh pengemudi tanpa kompetensi.

"H dalam operasinya membeli SIM bekas lalu mencetak ulang, dan praktik ini dimulai sejak tahun 2020 hingga kini dengan total kerugian negara mencapai Rp3 miliar," jelas Kombes Pol Edwin, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Datang Dini Hari Muntah-muntah, Pasien Terlantar di Kursi Tunggu, Puskesmas Kunci UGD Takut ODGJ

Kejahatan pemalsuan SIM ini membawa dampak serius bagi keamanan negara dan masyarakat secara luas.

SIM BII Umum palsu mengakibatkan pengemudi tersebut tidak pernah lulus uji kompetensi dalam mengendalikan kendaraan bermuatan besar.

Hal ini berpotensi terjadinya risiko tinggi kecelakaan fatal di jalan raya maupun kecelakaan di kawasan pertambangan.

Apalagi SIM BII Umum adalah izin yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan berat seperti truk gandeng, penarik, dan alat berat.

Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kanit Tipidter, menunjukkan barang bukti SIM palsu, Selasa (7/10/2025)
Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kanit Tipidter, menunjukkan barang bukti SIM palsu, Selasa (7/10/2025). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Selain itu, uang yang didapatkan dari penjualan SIM palsu, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan per lembar, tidak masuk ke kas negara, tapi ke kantong pelaku.

Lebih jauh, tindakan pemalsuan dokumen negara ini secara langsung merendahkan nilai dokumen resmi negara di mata publik.

Menurutnya, praktik ini mendorong masyarakat mencari jalan pintas nonprosedural.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari, AKP Syahrul, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji manis pelaku dengan iming-iming biaya murah dan instan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SIM instan," terangnya.

"Dan selalu mengikuti prosedur resmi di Satpas untuk menjamin legalitas dan kompetensi berkendara," pungkas AKP Syahrul.

Baca juga: Ayahnya Dipenjara Korupsi Rp26 M, Anak Eks Wali Kota Kepergok Curi Sepatu Jemaah di Masjid

Sebagai informasi, SIM yang asli dikeluarkan oleh kepolisian melalui Satpas SIM dan harus mengikuti ujian praktik dan ujian teori.

Setelah melewati serangkaian ujian, pemohon SIM yang lulus dan dinyatakan layak akan mendapatkan SIM.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved