Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Disodori 87 Nama Kreditur Palsu, Ketua LPD Bisa Tilap Dana Desa Rp 20 M, Beraksi Sejak Tahun 2024

Kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali terungkap.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
KORUPSI DI LPD - Foto ilustrasi uang. Polres Karangasem mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 20 miliar. 

"Kami mengimbau seluruh pengurus dan manajemen LPD agar bekerja dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas," tuturnya.

Baca juga: Modus Kepala Koperasi Tilap Uang Nasabah Rp 209 Juta, Buat Kontrak Fiktif hingga Tak Setor Angsuran

Melansir dari laman desaadatkesiman.or.id, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) adalah lembaga keuangan mikro milik desa adat yang memiliki fungsi penting dalam memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat adat di Bali.

LPD didirikan berdasarkan peraturan adat dan berlandaskan filosofi Tri Hita Karana, yang menekankan keseimbangan antara aspek spiritual, sosial, dan ekonomi.

Tidak seperti lembaga keuangan konvensional, LPD hanya melayani krama desa adat sebagai nasabah, sehingga seluruh keuntungan dan manfaatnya kembali untuk kepentingan adat dan krama setempat.

LPD beroperasi di bawah naungan desa adat dan bertanggung jawab kepada krama melalui laporan pertanggungjawaban yang disampaikan dalam paruman desa.

Tujuan utama LPD adalah menyediakan layanan simpan pinjam yang mudah dijangkau oleh krama adat, membantu permodalan usaha kecil, serta mendorong budaya menabung di tingkat lokal.

Selain itu, LPD juga menjadi sumber pendanaan penting untuk mendukung kegiatan adat, pembangunan pura, dan program sosial kemasyarakatan lainnya.

Keberadaan LPD memperkuat solidaritas dan partisipasi krama dalam membangun ekonomi desa adat yang mandiri.

Dalam struktur kelembagaan, LPD dipimpin oleh seorang Kepala LPD dan diawasi oleh Badan Pengawas yang dibentuk oleh desa adat.

LPD juga mengikuti prinsip tata kelola yang sehat dan transparan, yang ditunjang oleh audit internal dan eksternal secara berkala.

Oleh karena itu, LPD bukan hanya alat ekonomi, tetapi juga lembaga penguat nilai kebersamaan dan tanggung jawab sosial antar krama.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved