Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ibu-ibu Tuduh Rereongan Poe Ibu Palak Pelajar Rp 1.000 Sehari, Dedi Mulyadi Jelaskan Tujuannya

Dedi Mulyadi kini menanggapi kritikan seorang wanita soal program Rereongan Poe Ibu tersebut.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TikTok/rakyat.jelata803 - YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL
KRITIK - Ibu-ibu kritik Gerakan Rereongan yang dicanangkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. 

"Rereongan warga yang Rp1.000 dikumpul itu tujuannya tolong seperti ini. Dikumpulinnya di RT, di RW, atau di desa, terserah," kata Dedi.

Uang tersebut bisa saja digunakan untuk warga yang mengalami kesulitan.

"Kalau di desa tidak mampu bayar segitu mampunya Rp200 ribu nanti tinggal WA ke pengaduan Kabupaten."

"Kalau di Kabupatennya tidak mampu, nanti Gubernur, jadi tidak tiap hari numpuk di Gubernur," katanya.

Dedi Mulyadi memang membuka posko pengaduan di rumahnya.

Namun menurutnya, dengan banyaknya warga datang dari berbagai daerah, justru menjadi bukti bahwa pemerintahan daerah tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

"Kalau saya sih bagus tiap hari banyak amal seperti ini, duit saya dipakai terus buat bantu warga."

"Tapi menunjukan fungsi kepala desa, fungsi camat, bupati , wali kota, tidak berfungsi."

"Buktinya warga datang langsung ke Gubernur, padahal ada pemerintahan yang lebih bawah," kata Dedi Mulyadi.

Baca juga: Sempat Ngamuk, Toni Paving Block Kini Bingung Ditantang Dedi Mulyadi & Diberi Uang Rp50 Juta

Dalam Surat Edarannya, Gerakan Rereongan Poe Ibu ini bertujuan membantu kebutuhan darurat di bidang pendidikan dan kesehatan.

Dana akan dikumpulkan lewat rekening khusu Bank BJB atas nama instansi, sekolah, atau unsur masyarakat.

Uang tersebut akan disalurkan untuk kebutuhan mendesak.

Tujuan KDM, Rereongan ini menjadi wadah donasi publik yang resmi dengan prinsip dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.

Di sisi lain, program seribu sehari atau Poe Ibu yang dicanangkan Dedi turut mendapat respons dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Menkeu tersebut tak melarang adanya kebijakan dari Gubernur Jawa Barat tersebut.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved