Berita Viral
4 Bulan Gaji Belum Dibayar, Sopir Kesal Gadai Mobil Majikan Rp40 Juta Setelah Antar ke Bandara
Aksi nekat sopir menggadaikan mobil majikan terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah.
Menurut Anwar, denda atas keterlambatan membayar upah tersebut dibayarkan perusahaan kepada pekerja.
Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, denda dikenakan kepada perusahaan yang terlambat membayar upah minimal empat hari sejak tanggal gajian.
Besaran denda bagi perusahaan tergantung pada jumlah hari keterlambatan pembayaran gaji.
Semakin lama gaji karyawan terlambat dari perjanjian atau kontrak kerja, semakin besar pula denda yang dikenakan kepada perusahaan.
Baca juga: TKW Indramayu Lusita Depresi, 9 Tahun Kerja di Singapura Hanya Digaji Majikan Rp12 Juta
Berikut ketentuan besaran denda untuk perusahaan yang terlambat memberikan gaji:
- Mulai hari ke-4 sampai ke-8, denda 5 persen untuk setiap hari keterlambatan
- Sesudah hari ke-8 gaji masih belum dibayar, denda ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan ! bulan tidak boleh melebihi 50 persen gaji
- Sesudah 1 bulan tapi gaji masih belum dibayar, ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Namun, Anwar menegaskan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja.
Dengan demikian, pekerja nantinya akan menerima gaji utuh beserta denda sebesar sesuai hari keterlambatan pembayaran.
Baca juga: Fatima Minta Pulang Malah Terima Dugaan Kekerasan dari Majikan Arab Saudi, Sempat 2,5 Bulan Tertahan
Konsekuensi jika tak bayar denda
Anwar melanjutkan, perusahaan yang tidak membayar denda keterlambatan upah kepada pekerja dapat memicu perselisihan hubungan industrial.
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Perselisihan terjadi dikarenakan adanya pertentangan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antara serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah merinci cara untuk memperkarakan masalah hubungan industrial, termasuk keterlambatan pembayaran upah.
Beberapa di antaranya, melalui musyawarah atau perundingan, baik secara bipartit, mediasi, arbitrase, maupun konsiliasi.
Namun, jika tetap tidak menemui kesepakatan, maka tidak menutup kemungkinan akan berlanjut hingga pengadilan khusus perselisihan hubungan industrial.
"Apabila perusahaan tidak membayar denda, hal ini dapat menjadi obyek dari perselisihan hubungan industrial," kata Anwar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
sopir
gadai mobil
majikan
Morowali
Sulawesi Tengah
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Sosok Warni Rela Rusli Poligami Padahal Baru 2 Hari Nikah, Tolak 4 Pria Lain, Pacaran sejak Sekolah |
![]() |
---|
Nikahi Gadis Lebih Muda 50 Tahun, Mbah Tarman Beri Mas Kawin Cek Rp3 M & Hadiah Mobil Toyota Camry |
![]() |
---|
Ayah dan Anak Tidur Berpelukan Meski Terhalang Jeruji Besi, Polisi Sengaja Rekam: Senang Bisa Bantu |
![]() |
---|
Tak Kebal Ditegur Gegara Tutup Akses Jalan Umum, Ari Pernah Kejar Ketua RW Pakai Senjata Tajam |
![]() |
---|
Siswa SMK Dituduh Guru Pakai Narkoba dan Dipaksa Keluar dari Sekolah, Ortu Murka Lihat Hasil Tesnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.