Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

4 Bulan Gaji Belum Dibayar, Sopir Kesal Gadai Mobil Majikan Rp40 Juta Setelah Antar ke Bandara

Aksi nekat sopir menggadaikan mobil majikan terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah.

Tribun Sultra/La Ode Ahlun Wahid
PENGGELAPAN MOBIL - Sopir asal Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelapkan mobil majikannya. MA (34) dibekuk Polresta Kendari, Minggu (5/10/2025). Ia gadai mobil majikan Rp40 juta karena gaji belum dibayar selama 4 bulan. 

Menurut Anwar, denda atas keterlambatan membayar upah tersebut dibayarkan perusahaan kepada pekerja.

Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, denda dikenakan kepada perusahaan yang terlambat membayar upah minimal empat hari sejak tanggal gajian.

Besaran denda bagi perusahaan tergantung pada jumlah hari keterlambatan pembayaran gaji.

Semakin lama gaji karyawan terlambat dari perjanjian atau kontrak kerja, semakin besar pula denda yang dikenakan kepada perusahaan.

Baca juga: TKW Indramayu Lusita Depresi, 9 Tahun Kerja di Singapura Hanya Digaji Majikan Rp12 Juta

Berikut ketentuan besaran denda untuk perusahaan yang terlambat memberikan gaji:

  • Mulai hari ke-4 sampai ke-8, denda 5 persen untuk setiap hari keterlambatan
  • Sesudah hari ke-8 gaji masih belum dibayar, denda ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan ! bulan tidak boleh melebihi 50 persen gaji
  • Sesudah 1 bulan tapi gaji masih belum dibayar, ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Namun, Anwar menegaskan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja.

Dengan demikian, pekerja nantinya akan menerima gaji utuh beserta denda sebesar sesuai hari keterlambatan pembayaran.

Baca juga: Fatima Minta Pulang Malah Terima Dugaan Kekerasan dari Majikan Arab Saudi, Sempat 2,5 Bulan Tertahan

Konsekuensi jika tak bayar denda

Anwar melanjutkan, perusahaan yang tidak membayar denda keterlambatan upah kepada pekerja dapat memicu perselisihan hubungan industrial.

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Perselisihan terjadi dikarenakan adanya pertentangan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antara serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah merinci cara untuk memperkarakan masalah hubungan industrial, termasuk keterlambatan pembayaran upah.

Beberapa di antaranya, melalui musyawarah atau perundingan, baik secara bipartit, mediasi, arbitrase, maupun konsiliasi.

Namun, jika tetap tidak menemui kesepakatan, maka tidak menutup kemungkinan akan berlanjut hingga pengadilan khusus perselisihan hubungan industrial.

"Apabila perusahaan tidak membayar denda, hal ini dapat menjadi obyek dari perselisihan hubungan industrial," kata Anwar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved