Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Wahyudi Syok Dana Desa Rp 1 Miliar Sisa Rp47 Ribu, Bendahara Sudah Hilang saat Rumah Digeruduk

Kepala Desa Wahyudi begitu syok ketika mengetahui bahwa dana desa yang awalnya sebesar Rp 1 miliar mendadak tersisa cuma Rp 47 ribu.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI DANA DESA - Ilustrasi uang pecahan ratusan ribu. Dana Desa dari Rp 1 miliar mendadak jadi Rp 47 ribu, Kades syok berat. 

TRIBUNJATIM.COM - Syok bukan main adalah perasaan yang dialami Wahyudi, Kepala Desa Petir, Kabupaten Serang, Banten.

Begitu dirinya mengecek saldo rekening dana desan melalui rekening koran, Wahyudi begitu lemas.

Pasalnya, dana desa yang bernilai Rp 1 miliar mendadak disisakan hanya Rp 47 ribu dalam rekeningnya.

Tak sampai Rp 50 ribu, bendahara atau kaur keuangan menjadi sosok yang paling diincar oleh Wahyudi.

Kepala Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Wahyudi, dibuat terkejut setelah mengetahui saldo kas desanya hanya tersisa Rp 47.000.

Setelah ditelusuri, ternyata bendahara desa berinisial YL diduga membawa kabur dana desa (DD) tahun anggaran 2025 senilai Rp 1 miliar.

YL yang menjabat sebagai bendahara atau kaur keuangan Desa Petir itu diketahui mentransfer dana desa dari rekening kas desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan kepala desa.

Kini, keberadaannya tidak diketahui setelah menghilang sejak akhir September 2025.

“Iya betul, dana desa diduga digelapkan oleh kaur keuangan desa. Saya sangat shock karena aliran dana itu mengalir ke rekening pribadi,” kata Wahyudi kepada wartawan, Jumat (10/10/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (11/10/2025)

Kasus ini bermula ketika Wahyudi memeriksa rekening koran kas desa dan menemukan saldo yang tersisa hanya puluhan ribu rupiah.

Baca juga: Belum Serahkan Bukti ke Polisi, Sahara Sebut Hanya Butuh 2 Alat Bukti Valid Lawan Laporan Yai Mim

Kaget dengan temuan itu, ia berusaha mengonfirmasi YL dengan mendatangi rumahnya.

Namun, YL tidak ditemukan di rumah dan diketahui sudah tidak masuk kantor sejak 26 September 2025.

“Untuk masalah kerugian, kemungkinan estimasi di angka Rp 1 miliar,” ujar Wahyudi.

Ia mengakui, hilangnya dana desa tersebut berdampak besar terhadap sejumlah program pembangunan di Desa Petir.

SATU KANTOR PANIK - Ilustrasi uang. Begitu panik karyawan karena melihat kejanggalan dialam ruangan tersendiri, apa yang ditemukan?
SATU KANTOR PANIK - Ilustrasi uang. Begitu panik karyawan karena melihat kejanggalan dialam ruangan tersendiri, apa yang ditemukan? (Tribunnews.com)

Sejumlah kegiatan terpaksa tertunda karena anggaran tidak tersedia.

Akibat peristiwa ini, Wahyudi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat desanya.

“Secara infrastruktur, ini akan terhambat. Kalau masalah ini sudah fiks, mudah-mudahan cepat beres,” tandasnya.

Camat Petir, Fariz Ruhyatullah, membenarkan adanya dugaan penggelapan dana desa oleh YL.

Menurutnya, pencairan dana desa tahap pertama dilakukan pada Maret 2025.

Baca juga: Cek Rp 3 Miliar Sebagai Mahar Pernikahan di Pacitan Dipertanyakan, sang Ibu: Kami Percaya Anak

Saat itu, YL diduga memalsukan tanda tangan kepala desa agar bisa mencairkan dana tanpa izin pimpinannya.

“Jadi, dia membuat surat pernyataan dengan menggunakan tanda tangan kepala desa palsu,” kata Fariz.

Kemudian, pada pencairan tahap kedua sekitar Agustus 2025, YL diketahui sudah menghilang bersama dana yang baru dicairkan.

“Akhirnya, tahap kedua yang barusan muncul di bulan Agustus itu langsung raib dan kaur keuangannya kabur,” ujarnya.

Fariz menambahkan, hilangnya dana tersebut membuat sejumlah program desa terhenti.

Baca juga: Efek Dana Transfer Pusat di Jember Berkurang, APBD Susut Rp270 M, Dana Desa Terpangkas Rp53 M

Beberapa kegiatan, seperti optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta pembangunan fisik, tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.

“Kepala desa sudah melaporkan ke Polres Serang,” tuturnya.

Kondisi dana desa yang sebenarnya menjadi hak masyarakat bersama kerap jadi incaran oknum koruptor.

Para pengurus desa misalnya tak sedikit yang tergoda hingga berakhir menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Seperti kasus di atas, jika anda menemukan hal serupa terjadi, apa sebenarnya yang bisa dilakukan?

1. Kumpulkan bukti yang kuat

Sebelum melapor, pastikan kamu memiliki data atau bukti pendukung, seperti:

  • Bukti transaksi mencurigakan (transfer, kwitansi, laporan keuangan tidak sesuai).
  • Dokumen APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
  • Kesaksian warga atau perangkat desa lain.
  • Foto atau rekaman yang menunjukkan penyalahgunaan dana.
  • Ini penting agar laporanmu tidak dianggap fitnah atau tuduhan tanpa dasar.
     
    2. Laporkan ke kepala desa atau BPD

Langkah pertama secara internal desa adalah:

  • Sampaikan laporan ke Kepala Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk pengelolaan dana desa.
  • Mintalah agar dilakukan audit internal atau musyawarah desa untuk klarifikasi.
     
    3. Laporkan ke Inspektorat Kabupaten/Kota

Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak desa:

  • Buat laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten/Kota, lembaga pengawas di bawah Kementerian Dalam Negeri yang menangani dugaan penyimpangan keuangan desa.
  • Sertakan bukti dan kronologi kejadian.
  • Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor Inspektorat atau melalui situs resmi pemerintah daerah.
     
    4. Laporkan ke aparat penegak hukum

Apabila penyalahgunaan terbukti atau indikasi korupsinya kuat:

  • Lapor ke Polres setempat, Kejaksaan Negeri, atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika nilainya besar dan sistematis.
  • Sertakan bukti pendukung serta laporan dari hasil audit atau pemeriksaan Inspektorat (jika sudah ada).
     
    5. Ikut awasi proses tindak lanjut

Setelah laporan dibuat, masyarakat dapat:

  • Meminta perkembangan penanganan laporan kepada pihak berwenang.
  • Berpartisipasi dalam musyawarah desa agar penggunaan dana desa ke depan lebih transparan.
  • Dorong agar desa menerapkan transparansi anggaran (misalnya memasang papan informasi realisasi Dana Desa).

Diketahui bahwa penyalahgunaan dana desa adalah tindak pidana korupsi yang bisa dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat berhak dan bahkan dianjurkan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan tersebut, asalkan dengan bukti dan cara yang sesuai hukum.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved