Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sopir Mobil Elf Keberatan Disuruh Bayar Parkir Rp 30 Ribu di Alun-alun, Jukir Ngaku Tak Punya Karcis

Tengah viral di media sosial juru parkir atau jukir ilegal palak sopir bus dan mobil elf di kawasan Alun-alun Kota Tegal.

Editor: Ani Susanti
TikTok @rindurin6 - TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
JUKIR ILEGAL - Tangkapan layar video juru parkir liar memalak sopir mobil elf dan bus di kawasan Alun-alun Kota Tegal, tepatnya di depan Masjid Agung Kota Tegal, Jawa Tengah Senin (13/10/2025) dan foto papan informasi retribusi parkir berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Pihaknya sudah menindaklanjuti temuan keberadaan juru parkir liar tersebut. 

"Sudah saya laporkan ke Resmob Polres untuk ditindaklanjuti," kata Ading saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Ading mengimbau masyarakat yang menjumpai juru parkir liar atau tidak resmi, secepatnya memfoto dan melaporkan ke Dishub Kota Tegal. 

Penarikan yang dilakukan juru parkir liar tergolong pungutan liar, apalagi jika tanpa karcis.

"Untuk masyarakat yang menjumpai juru parkir liar atau tidak resmi atau bisa disebut pungli, secepatnya difoto atau divideo."

"Kemudian, lapor ke kami dan akan segera ditindak cepat dengan Polres Tegal Kota," katanya.

Sanksi untuk Parkir Liar

Menurut ketentuan hukum di Indonesia, pengelolaan parkir merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah.

Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi.

Petugas inilah yang berhak memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu, tukang parkir liar bertindak tanpa dasar hukum yang jelas.

Tidak ada perjanjian atau izin dari pemerintah, dan dana yang mereka tarik tidak masuk ke kas negara.

Akibatnya, mereka merugikan masyarakat dan pemerintah secara bersamaan.

Lebih dari itu, parkir liar juga mengganggu ketertiban umum.

Banyak kendaraan yang diparkir sembarangan karena diarahkan oleh tukang parkir liar ke tempat-tempat yang seharusnya tidak dijadikan lahan parkir.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved