Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

30 Tahun Kerja, Prayitno Tagih Gaji Rp 52 Juta dan Pesangon Rp 61 Juta yang Belum Dibayar Perusahaan

Sudah puluhan tahun kerja, gaji dan pesangon karyawan ini belum juga dibayarkan perusahaan.

Editor: Ani Susanti
IST
TUNTUT PEMBAYARAN GAJI - Mantan karyawan PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, Jawa Tengah ditemui pada Senin (13/10/2025) saat menuntut gaji dan pesangon lebih dari Rp300 juta yang belum dibayarkan. 

Sementara itu, Prayitno, yang bekerja di perusahaan tersebut sejak 1994 hingga 2025, mengaku kecewa dengan perlakuan perusahaan.

"Masa kerja saya sudah lebih dari 30 tahun, tapi gaji, THR, dan pesangon belum dibayar. Totalnya sekitar Rp 60 juta lebih. Kami berharap Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan bisa menegur perusahaan agar hak kami segera dibayarkan," ujarnya.

Baca juga: Di-PHK Sepihak, Mantan Karyawan Mengeluh Cuma Dapat Pesangon Rp230 Ribu Sebulan, Gaji Tak Dibayarkan

Keluhan serupa juga disampaikan Sutomo, yang kini mengalami gangguan kesehatan setelah diberhentikan tanpa kejelasan.

"Katanya perusahaan sedang kesulitan keuangan, tapi kok masih ada karyawan baru? Kami hanya ingin hak kami dibayar dan keadilan ditegakkan," ucapnya.

Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Diketahui, pesangon adalah uang yang diberikan kepada karyawan sebagai kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengunduran diri karena alasan lain yang diakui undang-undang.

Perusahaan memberikan pesangon sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawan selama masa transisi ke pekerjaan baru.

Jenis-Jenis Pesangon Karyawan

Secara umum, terdapat tiga jenis pesangon karyawan yang diberikan berdasarkan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

Berikut adalah masing-masing penjabarannya:

1. Uang Pesangon

Seperti yang disebutkan sebelumnya, uang pesangon adalah bentuk kompensasi perusahaan kepada karyawan atas terjadinya pemutusan hubungan kerja berdasarkan alasan yang diakui undang-undang.

Umumnya, besar uang pesangon karyawan ditetapkan berdasarkan masa kerjanya di perusahaan yang dihitung berdasarkan gaji terakhirnya.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Jenis pesangon karyawan kedua adalah uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang diberikan dalam bentuk bonus atau insentif.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved