Berita Viral
30 Tahun Kerja, Prayitno Tagih Gaji Rp 52 Juta dan Pesangon Rp 61 Juta yang Belum Dibayar Perusahaan
Sudah puluhan tahun kerja, gaji dan pesangon karyawan ini belum juga dibayarkan perusahaan.
Sementara itu, Prayitno, yang bekerja di perusahaan tersebut sejak 1994 hingga 2025, mengaku kecewa dengan perlakuan perusahaan.
"Masa kerja saya sudah lebih dari 30 tahun, tapi gaji, THR, dan pesangon belum dibayar. Totalnya sekitar Rp 60 juta lebih. Kami berharap Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan bisa menegur perusahaan agar hak kami segera dibayarkan," ujarnya.
Baca juga: Di-PHK Sepihak, Mantan Karyawan Mengeluh Cuma Dapat Pesangon Rp230 Ribu Sebulan, Gaji Tak Dibayarkan
Keluhan serupa juga disampaikan Sutomo, yang kini mengalami gangguan kesehatan setelah diberhentikan tanpa kejelasan.
"Katanya perusahaan sedang kesulitan keuangan, tapi kok masih ada karyawan baru? Kami hanya ingin hak kami dibayar dan keadilan ditegakkan," ucapnya.
Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Diketahui, pesangon adalah uang yang diberikan kepada karyawan sebagai kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengunduran diri karena alasan lain yang diakui undang-undang.
Perusahaan memberikan pesangon sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawan selama masa transisi ke pekerjaan baru.
Jenis-Jenis Pesangon Karyawan
Secara umum, terdapat tiga jenis pesangon karyawan yang diberikan berdasarkan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Berikut adalah masing-masing penjabarannya:
1. Uang Pesangon
Seperti yang disebutkan sebelumnya, uang pesangon adalah bentuk kompensasi perusahaan kepada karyawan atas terjadinya pemutusan hubungan kerja berdasarkan alasan yang diakui undang-undang.
Umumnya, besar uang pesangon karyawan ditetapkan berdasarkan masa kerjanya di perusahaan yang dihitung berdasarkan gaji terakhirnya.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Jenis pesangon karyawan kedua adalah uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang diberikan dalam bentuk bonus atau insentif.
PT Kerta Gaya Pusaka (KGP)
Purwokerto
Kabupaten Banyumas
gaji dan pesangon
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Imbas Anak Dituduh Pakai Narkoba, Alasan Nita Kini Laporkan Guru ke Polisi Meski sudah Minta Maaf |
![]() |
---|
Sopir Mobil Elf Keberatan Disuruh Bayar Parkir Rp 30 Ribu di Alun-alun, Jukir Ngaku Tak Punya Karcis |
![]() |
---|
Ngaku Lelah Rawat Istri yang sedang Stroke, Sunardi Akhiri Hidup Pasangannya, Korban Berontak |
![]() |
---|
Pihak Hotel Tanggung Jawab Temui Keluarga Pasutri yang Tewas saat Bulan Madu, Ayah Trauma Berat |
![]() |
---|
Inikah Kasus Pedang Samurai Rp20 T yang Jerat Mbah Tarman sebelum Nikahi Gadis Pacitan Beda 50 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.