Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

30 Tahun Kerja, Prayitno Tagih Gaji Rp 52 Juta dan Pesangon Rp 61 Juta yang Belum Dibayar Perusahaan

Sudah puluhan tahun kerja, gaji dan pesangon karyawan ini belum juga dibayarkan perusahaan.

Editor: Ani Susanti
IST
TUNTUT PEMBAYARAN GAJI - Mantan karyawan PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, Jawa Tengah ditemui pada Senin (13/10/2025) saat menuntut gaji dan pesangon lebih dari Rp300 juta yang belum dibayarkan. 

UPMK merupakan bentuk apresiasi atau penghargaan yang diberikan perusahaan kepada karyawan sesuai dengan masa kerjanya.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Pesangon ketiga adalah uang penggantian hak (UPH).

Jenis pesangon karyawan ini diberikan untuk mengganti hak-hak pekerja yang belum digunakan selama masa kerjanya.

Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 156 Ayat 4, UPH terdiri dari:

  • Cuti tahunan yang belum pernah diambil selama masa kerja.
  • Biaya pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana ia diterima bekerja.
  • Hal-hal lainnya yang tercantum dalam Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan.

Selengkapnya baca di sini.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved