Berita Viral
30 Tahun Kerja, Prayitno Tagih Gaji Rp 52 Juta dan Pesangon Rp 61 Juta yang Belum Dibayar Perusahaan
Sudah puluhan tahun kerja, gaji dan pesangon karyawan ini belum juga dibayarkan perusahaan.
Editor:
Ani Susanti
IST
TUNTUT PEMBAYARAN GAJI - Mantan karyawan PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, Jawa Tengah ditemui pada Senin (13/10/2025) saat menuntut gaji dan pesangon lebih dari Rp300 juta yang belum dibayarkan.
UPMK merupakan bentuk apresiasi atau penghargaan yang diberikan perusahaan kepada karyawan sesuai dengan masa kerjanya.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Pesangon ketiga adalah uang penggantian hak (UPH).
Jenis pesangon karyawan ini diberikan untuk mengganti hak-hak pekerja yang belum digunakan selama masa kerjanya.
Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 156 Ayat 4, UPH terdiri dari:
- Cuti tahunan yang belum pernah diambil selama masa kerja.
- Biaya pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana ia diterima bekerja.
- Hal-hal lainnya yang tercantum dalam Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan.
Selengkapnya baca di sini.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Halaman 3 dari 3
Tags
PT Kerta Gaya Pusaka (KGP)
Purwokerto
Kabupaten Banyumas
gaji dan pesangon
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Berita Terkait: #Berita Viral
Imbas Anak Dituduh Pakai Narkoba, Alasan Nita Kini Laporkan Guru ke Polisi Meski sudah Minta Maaf |
![]() |
---|
Sopir Mobil Elf Keberatan Disuruh Bayar Parkir Rp 30 Ribu di Alun-alun, Jukir Ngaku Tak Punya Karcis |
![]() |
---|
Ngaku Lelah Rawat Istri yang sedang Stroke, Sunardi Akhiri Hidup Pasangannya, Korban Berontak |
![]() |
---|
Pihak Hotel Tanggung Jawab Temui Keluarga Pasutri yang Tewas saat Bulan Madu, Ayah Trauma Berat |
![]() |
---|
Inikah Kasus Pedang Samurai Rp20 T yang Jerat Mbah Tarman sebelum Nikahi Gadis Pacitan Beda 50 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.