Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Subhan Tak Ada Kata Damai Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Mediasi Gagal Kini Masuk Tahap Persidangan

Gibran Rakabuming Raka tetap digugat perdata oleh Subhan, lawan hukumnya karena dalam mediasi tak tercapai kesepakatan.

Tribunnews.com
MEDIASI GAGAL - Advokat Subhan Palal menggugat perdata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putra Jokowi tersebut diminta bayar ganti rugi Rp125 triliun ke negara. Mediasi gagal, Subhan tak ada kata damai melawan anak Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Subhan Palal tak terima kata damai dari pihak Gibran dan kini akan menghadapi persidangan.
  • Mediasi telah gagal dan persidangan akan segera dilaksanakan.
  • Subhan tetap menggugat Gibran dengan gugatan perdata Rp 125 triliun.

TRIBUNJATIM.COM - Subhan, praktisi hukum yang menggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka masih optimis bisa menang.

Terbaru, proses mediasi antara kedua belah pihak tak mencapai kata damai.

Tak ada kata damai dari Subhan, mediasi gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) GibranRakabuming Raka tetap dipersoalkan.

Karena tidak mencapai kata damai, sehingga gugatan akan masuk ke tahap persidangan

“Ya, hari ini belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” ujar penggugatGibran, Subhan Palal, saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari serambinews.com.

Subhan mengatakan, mediasi tidak mencapai kata damai karena baik Tergugat 1, Gibran, maupun Tergugat 2, KPU RI, tidak bisa memenuhi persyaratan damai yang telah diajukan.

 “Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” kata Subhan.

Subhan menjelaskan, selama mediasi, tidak terjadi perdebatan. 

Pihak tergugat juga tidak mengajukan syarat baru agar bisa mencapai kata damai.

Berhubung kata damai tidak tercapai, gugatan ini akan masuk ke sidang dan petitum masih meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.

Subhan mengaku masih menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk jadwal sidang nanti.

Riwayat pendidikan Gibran digugat 

Dalam gugatan ini, Sbhan menilai syarat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu. 

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, 3 September 2025.

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved