Berita Viral
30 Tahun Mengabdi, 3 Mantan Karyawan Tuntut Perusahaan Bayar Gaji dan Pesangon hingga Rp300 Juta
Tiga mantan karyawan menuntut perusahaan karena belum membayar gaji dan pesangon.
Besaran denda bagi perusahaan tergantung pada jumlah hari keterlambatan pembayaran gaji.
Semakin lama gaji karyawan terlambat dari perjanjian atau kontrak kerja, semakin besar pula denda yang dikenakan kepada perusahaan.
Berikut ketentuan besaran denda untuk perusahaan yang terlambat memberikan gaji:
- Mulai hari ke-4 sampai ke-8, denda 5 persen untuk setiap hari keterlambatan
- Sesudah hari ke-8 gaji masih belum dibayar, denda ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan ! bulan tidak boleh melebihi 50 persen gaji
- Sesudah 1 bulan tapi gaji masih belum dibayar, ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Namun, Anwar menegaskan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja.
Dengan demikian, pekerja nantinya akan menerima gaji utuh beserta denda sebesar sesuai hari keterlambatan pembayaran.
Konsekuensi jika tak bayar denda
Anwar melanjutkan, perusahaan yang tidak membayar denda keterlambatan upah kepada pekerja dapat memicu perselisihan hubungan industrial.
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Perselisihan terjadi dikarenakan adanya pertentangan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antara serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah merinci cara untuk memperkarakan masalah hubungan industrial, termasuk keterlambatan pembayaran upah.
Beberapa di antaranya, melalui musyawarah atau perundingan, baik secara bipartit, mediasi, arbitrase, maupun konsiliasi.
Namun, jika tetap tidak menemui kesepakatan, maka tidak menutup kemungkinan akan berlanjut hingga pengadilan khusus perselisihan hubungan industrial.
"Apabila perusahaan tidak membayar denda, hal ini dapat menjadi obyek dari perselisihan hubungan industrial," kata Anwar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
karyawan
perusahaan
gaji
Purwokerto
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
meaningful
Nasib Guru Olahraga Hukum Keji Siswa Tak Ikut Upacara sampai Tewas, Keluarga Lapor Polisi |
![]() |
---|
Dilaporkan Wali Murid ke Polisi, Kepsek Bantah Tendang Siswa yang Merokok: Tidak Ada Pemukulan Keras |
![]() |
---|
Siasat Sisilia Peras Pengusaha Sawit hingga Rp 1,6 Miliar, Pantas Bisa Hidup Mewah Bareng Pacar |
![]() |
---|
Ternyata Mahar Mbah Tarman Tak Cuma Cek Rp 3 Miliar, Namun Vendor Belakangan Tampak Gelisah |
![]() |
---|
Guru Beri Hukuman Keji ke Siswa SD yang Tak Ikut Upacara, Korban Sempat Bicara Sendiri Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.