Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

30 Tahun Mengabdi, 3 Mantan Karyawan Tuntut Perusahaan Bayar Gaji dan Pesangon hingga Rp300 Juta

Tiga mantan karyawan menuntut perusahaan karena belum membayar gaji dan pesangon.

Dok. Djoko Susanto via Tribun Jateng
TUNTUT PERUSAHAAN - Kuasa hukum mantan karyawan PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, Djoko Susanto saat bersama kliennya mantan pekerja di PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, Senin (13/10/2025). Total hak yang belum diterima para pekerja lebih dari Rp300 juta. 

Besaran denda bagi perusahaan tergantung pada jumlah hari keterlambatan pembayaran gaji.

Semakin lama gaji karyawan terlambat dari perjanjian atau kontrak kerja, semakin besar pula denda yang dikenakan kepada perusahaan.

Berikut ketentuan besaran denda untuk perusahaan yang terlambat memberikan gaji:

  • Mulai hari ke-4 sampai ke-8, denda 5 persen untuk setiap hari keterlambatan
  • Sesudah hari ke-8 gaji masih belum dibayar, denda ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan ! bulan tidak boleh melebihi 50 persen gaji
  • Sesudah 1 bulan tapi gaji masih belum dibayar, ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Namun, Anwar menegaskan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja.

Dengan demikian, pekerja nantinya akan menerima gaji utuh beserta denda sebesar sesuai hari keterlambatan pembayaran.

Konsekuensi jika tak bayar denda

Anwar melanjutkan, perusahaan yang tidak membayar denda keterlambatan upah kepada pekerja dapat memicu perselisihan hubungan industrial.

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Perselisihan terjadi dikarenakan adanya pertentangan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antara serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah merinci cara untuk memperkarakan masalah hubungan industrial, termasuk keterlambatan pembayaran upah.

Beberapa di antaranya, melalui musyawarah atau perundingan, baik secara bipartit, mediasi, arbitrase, maupun konsiliasi.

Namun, jika tetap tidak menemui kesepakatan, maka tidak menutup kemungkinan akan berlanjut hingga pengadilan khusus perselisihan hubungan industrial.

"Apabila perusahaan tidak membayar denda, hal ini dapat menjadi obyek dari perselisihan hubungan industrial," kata Anwar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved