Berita Viral
Perusahaan Merugi Rp 661 Juta karena Ulah Manajer Keuangan, Habis untuk Beli 17 Sneaker dan Tas
Kasus penggelapan uang terjadi di sebuah perusahaan taman hiburan di Kota Denpasar, Bali. Pelakunya adalah manajer keuangan dan akuntansi.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus penggelapan uang terjadi di sebuah perusahaan taman hiburan di Kota Denpasar, Bali.
Pelakunya adalah manajer keuangan dan akuntansi.
Tersangka yang bernama Robby Putra Syamsuar (35), asal Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 661.172.000.
Ia mengunakan uang tersebut untuk membeli sneaker dan berfoya-foya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, 17 pasang sneaker, 17 tas, puluhan potong celana dan baju, jam tangan, dan sandal dari berbagai merek ternama.
"Dari hasil kegiatan (kejahatan pelaku) juga dibelikan beberapa baju bermerek, sama beberapa sepatu. Motif pelaku yaitu karena gaya hidup sama ekonomi," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, Senin (13/10/2025), melansir dari Kompas.com.
Sukadi mengungkapkan, tersangka merupakan karyawan perusahaan Trans Studio Thame Park, PT Taman Hiburan Bali.
Salah satu tanggung jawabnya adalah mengumpulkan uang hasil penjualan tiket harian untuk selanjutnya disetorkan ke rekening perusahaan.
Namun, tersangka mengambil uang tersebut untuk kepentingan pribadinya terhitung selama 19 hari, sejak 16 Agustus hingga 3 September 2025.
Hingga akhirnya, pihak perusahaan mengetahui perbuatan tersangka dan langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat untuk diproses secara hukum.
Baca juga: Disodori 87 Nama Kreditur Palsu, Ketua LPD Bisa Tilap Dana Desa Rp 20 M, Beraksi Sejak Tahun 2024
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka saat sedangkan makan di sebuah warung di Sleman, Daerah Istemewa Yogyakarta pada 11 September 2025.
"Atas perbuatan Robby Putra Syamsuar tersebut pihak PT Taman Hiburan Bali mengalami kerugian sebesar Rp 661.172.000," kata dia.
Tersangka dijerat pasal 374 KUHP Yo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Memang di tengah kemudahan belanja online yang semakin pesat, pengendalian pengeluaran pribadi menjadi tantangan besar bagi banyak orang.
Salah satu metode untuk melatih kedisiplinan finansial adalah dengan mengikuti "No Buy Challenge:, sebuah gerakan yang mendorong masyarakat menghentikan atau membatasi pembelian barang-barang non-esensial dalam periode tertentu.
penggelapan uang
perusahaan taman hiburan
Kota Denpasar
menggelapkan uang perusahaan
meaningful
korupsi
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Kenalan Trump yang Amat Ingin Ditemui Prabowo, Percakapan yang Bocor di Mikrofon Seusai Rapat |
![]() |
---|
Nasib Guru yang Pukul Kepala Murid SD hingga Tewas Imbas Tak Hadir Gladi, Wali Murid Akan Penjarakan |
![]() |
---|
Mahar Rp 3 M Mbah Tarman Kini Berbuntut Panjang Sampai ke Meja Polisi, Sosok Pelapor Bukan Keluarga |
![]() |
---|
Hukuman Kepsek Tampar 1 Murid Kepergok Merokok, 630 Siswa Mogok Sekolah dan Ortu Korban Lapor Polisi |
![]() |
---|
Viral Keluhan Panas Ekstrem Seperti Ada 10 Matahari, BMKG Jelaskan Pemicu Suhu Gerah Seharian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.