Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Petugas Nyamar Jadi OB Demi Antar Somasi ke Rumah Ari yang Tutup Jalan Umum, Diterima Istri

Kasus itu hingga kini masih bergulir. Soal surat somasi, Satpol PP Kota Semarang melayangkan surat somasi kepada Ari, Selasa (14/10/2025).

Editor: Torik Aqua
TribunJateng.com/Idayatul Rohmah
ANTAR SOMASI- Kondisi blokade jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Semarang, Kamis (9/10/2025). Satpol PP Kota Semarang melayangkan somasi kepada Ari Setiawan, warga Kedungmundu yang tutup akses jalan umum di depan rumahnya. Petugas sampai menyamar jadi OB demi antar surat somasi. 

Terkait rencana pembongkaran, Tantri menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi.

Adapun instansi yang dimaksud yakni Polsek Tembalang, Danramil, dan Kepala Desa setempat.

Tantri menyebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) terkait penggunaan alat berat.

"Kalau dia ada perlawanan, kami sudah ada pengamanan dari Polsek Tembalang," tambah Tantri.

Ari menutup akses di depan rumahnya lantaran merasa jalan itu merupakan hak milik pribadi.

Padahal, akses itu merupakan fasilitas umum.

Penutupan ini pun memicu protes warga karena jalur tersebut merupakan akses umum yang penting bagi kegiatan warga sekitar.

Mediasi Selalu Gagal

Kepala Desa Kedungmundu Jumadi mengatakan pemerintah kelurahan bersama pihak terkait sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan Ari.

Namun, hasilnya belum membuahkan kesepakatan.

"Sebetulnya kami bersama dengan Bu Kapolsek, Ketua RT, Ketua RW, dengan Kecamatan sudah sering kali menyampaikan kepada Mas Ari Setiawan terkait mediasi," kata Jumadi, Kamis.

Jumadi menjelaskan blokade yang dilakukan Ari mengakibatkan akses jalan terganggu.

Sebab, jalan tersebut merupakan jalur vital yang menghubungkan akses dari arah timur dan barat di wilayah tersebut.

"Kemarin sudah disikapi bersama-sama dengan instansi terkait atas aduan dari Ketua RT dan Ketua RW I, yang mana Pak Ari Setiawan di situ melaksanakan kegiatan dan diindikasikan pelanggaran Perda."

"Dalam hal ini terkait dengan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Pak Ari Setiawan sepenuhnya adalah ranahnya Satpol-PP," terangnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved