Berita Viral
Mantan Pegawai BUMN Curangi 12 Nasabah Lewat Buku Tabungannya, Negara Rugi Rp 4 Miliar
Negara merugi sampai Rp 4 Miliar, pegawai BUMN tega mencurangi nasabahnya dengan modus memanfaatkan buku tabungan kkrban,
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pegawai BUMN dalam sektor keuangan dan perbankan mencurangi nasabah dengan memanfaatkan buku tabungan.
Mantan pegawai salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Tabalong itu akhirnya dijebloskan ke dalam penjara.
Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong setelah dilakukannya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Tersangka yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung merupakan SB, dan saat melakukan aksinya masih berstatus sebagai pegawai pada bank tersebut.
Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui Kasi Intelijen M Fadhil, Selasa (14/10/2025) siang, membenarkan penetapan mantan pegawai bank dalam dugaan kasus korupsi.
Penetapan tersangka dalam kasus tipikor ini telah dilakukan Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di Kantor Kejari Tabalong.
"Tim Penyidik Kejari Tabalong menetapkan tersangka berinisial SB dan N dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bank BUMN," katanya.
Tersangka SB saat melakukan aksinya masih menjabat sebagai Small Manager, sedangkan tersangka N sebagai Relationship Manager.
Ditambahkannya, dari kedua tersangka tersebut, saat ini SB sudah dilakukan penahanan di Rutan Tanjung, sedangkan tersangka N masih dinyatakan DPO.
"Tersangka SB dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara IIB Tanjung, berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor: PRINT-2030/O.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025," tegasnya.
Baca juga: Fakta Mengejutkan usai Istri Yai Mim Diperiksa Soal Laporan Penistaan Agama, Jam Rolex dan Emas Raib
Adapun yang menjadi pertimbangan karena ancaman pidananya di atas 5 tahun, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Dijelaskan Fadhil, dalam kasus ini, tersangka SB dan N diduga memindahbukukan dana nasabah sebanyak 12 orang.
Dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4 miliar.
"Awalnya 12 nasabah, tapi semua kerugian sudah diganti bank, makanya jadi kerugian negara," katanya.

Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UURI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
pegawai BUMN
buku tabungan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong
Rutan Kelas IIB Tanjung
Multiangle
TribunJatim.com
berita viral
Warga Disuruh Bayar Rp 100 Ribu untuk Jadi Pegawai Koperasi Merah Putih, Dijanjikan Gaji Rp 7 Juta |
![]() |
---|
Sudah Transfer Rp 30 Juta, Muhaemin Kecewa Mirnawati Beri Alamat Palsu, Hubungan 1 Tahun Kandas |
![]() |
---|
Staf DPR Gadungan Raup Duit Warga Rp 750 Juta Berkat Janji Bisa Bikin Anaknya Jadi Anggota Polri |
![]() |
---|
Reaksi Istri Ari yang Tutup Jalan Umum saat Terima Somasi, Alat Berat akan Dikerahkan untuk Bongkar |
![]() |
---|
Ari Tetap Ngeyel Blokir Jalan Warga Meski Sudah Dibongkar, Satpol PP Bawa Alat Berat 2 Hari Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.