Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siasat Licik Manajer Santai Tilap Uang Perusahaan Rp 660 Juta Demi Hedon, Modus Dikuak

Robby ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat atas kasus penggelapan, setelah ditangkap di daerah Sleman, DIY

Editor: Torik Aqua
Istimewa/Polresta Denpasar
RILIS KASUS - Tersangka penggelapan uang milik Trans Studio Theme Park Bali, Robby Putra Syamsuar (35) saat dihadirkan dalam press release di Polsek Denpasar Barat, Senin (13/10). Tersangka curi uang Rp 660 juta demi gaya hedon. 

TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan hedon manajer perusahaan, bikin dirinya kini dipenjara.

Tersangka adalah Robby Putra Syamsuar (35) yang sebelumnya bekerja sebagai finance & accounting manager Trans Studio Theme Park Bali.

Ia telah menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 661.172.000.

Hal itu ia lakukan secara sedikit demi sedikit.

Baca juga: Lisa Kegocek Gaya Hedon Selebgram Sampai Rp1,8 M Raib, Niat Investasi Malah Ketipu: IG Dia Hilang

Pria asal Padang Panjang, Sumatera Barat itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat atas kasus penggelapan, setelah ditangkap di daerah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Uang perusahaan tidak disetorkan tapi diambil dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya sedikit demi sedikit hingga berjumlah sebesar Rp 661.172.000," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi di Polsek Denpasar Barat, Senin (13/10). 

Adapun tindak pidana pengelapan dalam jabatan dilakukan tersangka sejak 16 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025, tersangka bertugas mengambil uang hasil penjualan tunai perusahaan di dalam brankas kasir yang disimpan atau disetorkan oleh petugas tiketing supervisor di hari sebelumnya. 

"Kemudian uang tersebut disetor ke rekening perusahaan setiap harinya, namun oleh tersangka uang hasil penjualan tunai harian perusahaan tidak disetorkan ke perusahaan melainkan diambil dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.

Tersangka sama sekali tidak menyetorkan hasil penjualan tunai perusahan PT Taman Hiburan Bali sebanyak sembilan belas hari atau 19 kali penyetoran dengan nominal bervariasi dari Rp 20 jutaan hingga Rp 60 jutaan.
 
Dari hasil penyelidikan, Team Buser Polsek Denpasar Barat melaksanakan pengecekan ke Bandara I Gusti Nguarah Rai dikarenakan dari hasil penyelidikan tersangka merencanakan berangkat menuju Thailand pada 5 September 2025. 

"Namun dari hasil pengecekan tersangka nihil berangkat menuju ke Thailand," bebernya.

Setelah itu Tim Polsek Denpasar Barat melakukan pengembangan dan hasil dari pengembangan bahwa Robby sempat membeli HP merek Samsung di Samsung Store yang berada di Mall Beachwalk menggunakan uang hasil dari kejahatannya tersebut. 

Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke daerah Busungbiu dan menggali keterangan dari saksi, lalu kembali melakukan pengembangan dan mendapat informasi terhadap teman tersangka yang berinisial ZM yang tinggal di kosan daerah Pemogan.

ZM mengaku bahwa dirinya sempat disuruh membuat rekening Bank Mandiri dan uang hasil penggelapan dikirim ke rekening tersebut, lalu ATM-nya dibawa oleh Robby. 

ZM juga sempat disuruh tersangka untuk mengambil plat nomor kendaraan ke Jalan Gunung Soputan.

Dari hasi keterangan saksi GA dan ZM bahwa Robby mempunyai nomor handphone Baru.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved