Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Mawardi, Warga yang Dorong Lurah ke Got Kini Terancam Dipenjara, Ngotot Tak Merasa Salah

Mawardi ternyata sempat menjalani mediasi dengan sang lurah Fadli. Namun, Mawardi ngotot tak merasa bersalah usai mendorong lurah ke got.

Editor: Torik Aqua
Kolase Tribun-Medan.com/Haikal dan Instagram
NGOTOT - (kiri) Beredar di media sosial Instagram aksi seorang pria paruh baya mendorong seorang lurah hingga tercebur di dalam parit, di Jalan Madupuro, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Senin (13/10/2025) dan (kanan) Muhammad Fadli, Lurah Perintis, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. Warga ngotot tak bersalah, kini terancam penjara. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib Mawardi, warga yang mendorong Muhammad Fadli, lurah di Kelurahan Perintis, Medan Timur, Kota Medan, Sumatra Utara kini terancam dipenjara.

Mawardi ternyata sempat menjalani mediasi dengan sang lurah Fadli.

Namun, Mawardi ngotot tak merasa bersalah.

Peristiwa Mawardi mendorong lurah ke got itu kemudian viral di media sosial.

Baca juga: Alasan Lurah Bongkar Polisi Tidur Malah Ditantang Warga dan Didorong ke Got, Singgung Curhatan

Peristiwa tersebut terjadi saat Fadli tengah melakukan penertiban polisi tidur di Lingkungan I, Jl. Madukoro, Kelurahan Perintis.

Fadli pun melaporkan apa yang dialaminya kepada polisi.

Mawardi, warga yang mendorong Fadli hingga tercebur ke got, terancam dipenjara.

Hal tersebut dikonfirmasi Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Manimbul Butarbutar.

Mengutip Tribun-Medan.com, pihaknya telah melakukan mediasi terhadap Mawardi alias Ardi dan Fadli.

Namun, kedua belah pihak tak sepakat untuk berdamai dan memilih melanjutkan ke proses hukum.

Pihak kepolisian juga tengah menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara sebelum menahan pelaku.

"Saat ini A sudah diperiksa. Kita hanya menunggu hasil visum si Lurah Perintis dari Rumah Sakit Bhayangkara II Medan," ucap Kompol Agus.

Setelah visum keluar, pihak kepolisian akan menangkap Ardi.

"Pelaku A, akan kita tahan," katanya.

Fadli juga membenarkan bahwa ia telah dimediasi oleh Polsek Medan Timur.

Ia mengatakan Mawardi tak mengakui kesalahannya dan menolak minta maaf.

Didorong hingga Terjatuh ke Got

Peristiwa ini terjadi saat Fadli tengah melakukan penertiban polisi tidur di Lingkungan I, Jl. Madukoro.

Ia mengaku banyak mendapatkan laporan dari warga karena ban kendaraan milik mereka kerap bocor usai melewati kawasan tersebut.

Setelah disidak, ternyata Fadli mendapati ada polisi tidur yang dibuat dari ban bekas.

Akhirnya polisi tidur tersebut ditertibkan, tetapi warga yang rumahnya tepat di depan polisi tidur tersebut tak terima saat hendak ditertibkan.

Bahkan, warga tersebut berani menantang Fadli dan menolak Pak Lurah untuk menertibkan polisi tidur tersebut.

"Jadi kalau kau lurah kenapa?" tanya warga itu. 

Fadli juga sempat mengajak warga tersebut untuk berbicara baik-baik dan berharap polisi tidur yang tak sesuai dengan aturan tersebut dicopot.

Namun, warga itu tetap enggan mencopot polisi tidur karena berdalih lokasinya berada di depan rumahnya, sementara Fadli menyebut jalan tersebut merupakan fasilitas umum.

Suasana semakin panas hingga akhirnya warga itu nekat mendorong Lurah Perintis hingga masuk ke got.

Akibatnya, baju dinas Fadli yang berwarna coklat itu berbuah menghitam karena terkena kotoran.

Fadli pun marah hingga menyeret warga tersebut ke kantor polisi.

Dia menyebut penertiban polisi tidur tersebut dilakukan setelah banyak warga melapor padanya.

Warga banyak yang mengeluh bahwa pemasangan polisi tidur yang tak sesuai dengan standar tersebut membuat ban kendaraan warga bocor.

Polisi tidur terbuat dari ban mobil bekas yang dipaku, bahkan ada pula tumpukan pasir, tanah dan meja bekas bongkaran yang ditaruh di pinggir jalan.

Fadli juga mengatakan penertiban polisi tidur tersebut ternyata bukan yang pertama kali.

"Ini bukan yang pertama kali. Saya sudah dua kali memediasi si A terkait masalah yang sama."

"Saat pembersihan, saya sudah mendokumentasikan," ucap Fadli saat ditemui wartawan di Polsek Medan Timur, Senin (13/10/2025).

Saat melakukan pembersihan tersebut, warga bernama A keberatan.

Fadli pun memberikan solusi kepada A untuk mengambil barang yang disita di kantor lurah.

A pun tak mau dengan tawaran tersebut hingga akhirnya terjadi ketegangan.

"Terus saya bilang kalau saya ini lurah, tapi dia membantah dengan ucapan, 'Emang kenapa rupanya kalau lurah?'"

"Saya cuma ingin menjalankan tugas karena banyak keluhan warga, bahkan warga banyak mengirim dari DM instagram saya," ujarnya.

Ia menuturkan pihaknya sudah sering kali melakukan mediasi terkait polisi tidur tersebut.

"Masalah ini sudah sering saya mediasi, bahkan sampai dibawa ke kantor camat. Tapi juga berulang kembali," ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Fadli, polisi tidur tersebut dipasang supaya pengendara yang lewat melambat, mungkin karena ternak peliharaannya seperti ayam dan burung merpati mati tertabrak.

Kondisi lurah

Alasan Lurah Perintis, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Muhammad Fadli yang didorong masuk got usai bongkar polisi tidur.

Muhammad Fadli menyebut jika jalan itu merupakan fasilitas umum.

Polisi tidur merupakan gundukan yang melintang di jalan, digunakan untuk memperlambat laju kendaraan.

Pembongkaran polisi tidur itu ternyata tak mudah.

Lurah sampai cekcok dengan warga berinisial A yang membuat polisi tidur.

Baca juga: Lurah Fadli Didorong ke Parit karena Tegur Warga yang Pasang Polisi Tidur Sembarangan: Dia Keberatan

Keadaan makin memanas, hingga akhirnya lurah didorong ke got oleh warga tersebut.

Akibatnya, baju dinas jadi berwarna coklat itu berbuah menghitam karena terkena kotoran.

Lurah Perintis lantas memaksa warga tersebut dibawa ke kantor polisi.

Berikut sosok Muhammad Fadli, Lurah Perintis, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Lurah Perintis menjadi viral setelah didorong warga hingga masuk ke got.

Pengendara melintasi polisi tidur yang baru saja dipasang di kawasan Jalur lintas barat, Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu, Rabu (22/9/2021). Pemasangan polisi tidur tersebut untuk menghilangkan potensi balap liar di kawasan tersebut.
Pengendara melintasi polisi tidur yang baru saja dipasang di kawasan Jalur lintas barat, Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu, Rabu (22/9/2021). Pemasangan polisi tidur tersebut untuk menghilangkan potensi balap liar di kawasan tersebut. (SURYA/BENNI INDO)

Aturan pembuatan polisi tidur

Dalam Permenhub Nomor PM 14 Tahun 2021, disebutkan bahwa alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan.

Ini bisa berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu, serta melintang terhadap badan jalan.

Aturan tersebut menuliskan, ada tiga bentuk alat pembatasan kecepatan kendaraan atau kerap disebut polisi tidur.

1. Speed bump yaitu alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan batas kecepatan di bawah 10 kilometer per jam.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk membuat speed bump berikut:

Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Memiliki ukuran tinggi antara 5-9 sentimeter, lebar total antara 35-39 sentimeter, dengan kelandaian paling tinggi 50 persen.

Memiliki kombinasi warna kuning atau putih dan hitam berukuran 25-50 sentimeter.

2. Speed hump yaitu alat pembatas kecepatan pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam.

Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:

Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Ukuran tinggi antara 8-15 sentimeter, lebar bagian atas 30-90 sentimeter, dengan kelandaian maksimal 15 persen.
Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam 30 sentimeter.

3. Speed table adalah alat pembatas kecepatan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 kilometer per jam.

Pembuatan speed table harus memenuhi spesifikasi berikut:

Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table.

Memiliki ukuran tinggi antara 8-9 sentimeter, lebar bagian atas 660 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Pemasangan speedbump atau polisi tidur di Jalan Alun-alun Timur. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi karena kawasan ini kerab digunakan untuk balap liar
Pemasangan speedbump atau polisi tidur di Jalan Alun-alun Timur. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi karena kawasan ini kerap digunakan untuk balap liar (tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum)

Siapa Sosok Lurah Perintis?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Muhammad Fadli tercatat sebagai Lurah Perintis.

Ia dilantik oleh Wali Kota Medan saat masih dijabat oleh Bobby Nasution pada Senin (4/12/2023).

Sehingga total waktu menjabatnya belum ada 2 tahun, tepatnya 1 tahun 8 bulan.

Sementara dalam urusan akademis, ia memiliki titel Sarjana Administrasi Bisnis (SAB).

Muhammad Fadli telah menikah dengan perempuan bernama Rahmadhani.
Harta kekayaan

Muhammad Fadli mempunyai harta kekayaan sebanyak Rp.40.500.000.

Jumlah tersebut dia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024.

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah Dan Bangunan Rp. 270.000.000

1. Tanah Dan Bangunan Seluas 96 M2/45 M2 Di Kab / Kota Deli Serdang, Hasil Sendiri Rp. 270.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 105.500.000

1. Mobil, Toyota Avanza Tahun 2010, Hasil Sendiri Rp. 85.000.000
2. Motor, Yamaha N Max Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp. 18.000.000

Lainnya, Polygon Sepeda Type Urbano 5 Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 2.500.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. ----

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 10.000.000

Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 385.500.000

Hutang Rp. 345.000.000

Total Harta Kekayaan Rp. 40.500.000

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved